Hukrim, BogorUpdate.com
Sat Narkoba Polres Bogor kembali berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Bogor. Dimana dari pengungkapan yang dilakukan selama kurun waktu 2 Pekan, ada 11 kasus peredaran Narkotika dan 14 Tersangka berhasil diamankan.
“Para tersangka yang berhasil diamankan tersebut, diantaranya MO (22), IA (25), RJ (24), JP (27), DS (45), RI (21), DF (38), RM (36), TM (27), MT (30), EA (34), NW (20), WH (40) dan BR (22). Dari total 14 tersangka yang diamankan tersebut, terdapat satu orang diantaranya DS, yang merupakan seorang residivis,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Eka Chandra Mulyana, Selasa (15/06/21).
Dari pengungkapan yang dilakukan, tersangka MO (22), IA (25), RJ (24) tersebut mengedarkan barang-barang terlarang dengan cara menjajakannya nelalui media sosial Instagram, dengan akun Vegetarian.Idn. Selanjutnya, para tersangka mengantar barang – barang terlarang tersebut dengan cara sistem tempel. Dimana dari pengakuan para tersangka, barang – barang yang akan diedarkan, bahannya dipesannya melalui media sosial Instagram dengan nama akun Milkway.
“Atas 11 kasus yang berhasil di ungkap, Sat Narkoba Polres Bogor berhasil mengamankan barang bukti Narkotika dari berbagai Jenis, yaitu sabu-sabu seberat 42,02 gram, ganja 167,16 gram, tembakau sintetis 2,2 kilogram, dan obat- obatan sediaan Farmasi seperti Tramadol 1.391 butir, Hexymer 719 butir, serta Trihex 1.188 butir,” jelasnya.
Atas perbuatannya, sebanyak 10 tersangka akan dikenakan pasal 114 (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda minimal 8 ratus Juta Rupiah dan paling banyak 1,5 Milyar Rupiah.
“Sementara itu, bagi satu tersangka lainnya yaitu DS (45) yang merupakan residivis akan kita kenakan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun pidana penjara, maksimal 20 tahun dan denda minimal 1 milyar rupiah dan maksimal 10 milyar rupiah,” tandasnya.
(ck/bing)






