Parung, BogorUpdate.com – Personel Polsek Parung, melakukan evakuasi terhadap seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Desa Bojong Indah, Kecamatan Parung, Selasa (15/9/26) sekira pukul 20.30 wib.
Kapolsek Parung, Kompol Maman Firmansyah mengatakan, pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang warga yang diamankan di Gedung PKBM Ar Rahman, Kampung Bojong Indah RT 10/03, Desa Bojong Indah.
“Saat petugas tiba di lokasi, situasi masyarakat telah ramai dan terdapat potensi terjadinya aksi main hakim sendiri terhadap pria yang diduga sebagai pelaku. Untuk mencegah terjadinya tindakan kekerasan dan menjaga situasi tetap kondusif, personel Polsek Parung segera melakukan pengamanan serta pendekatan kepada masyarakat,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan evakuasi, sambung Kapolsek, petugas berkoordinasi dengan Kepala Desa Bojong Indah, Babinsa, serta tokoh ulama dan tokoh masyarakat setempat.
Melalui dialog dan pendekatan persuasif, masyarakat diberikan pemahaman agar menyerahkan penanganan perkara kepada pihak kepolisian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas berhasil mengevakuasi pria yang diduga sebagai pelaku berinisial SA dan selanjutnya membawa yang bersangkutan ke Polres Bogor untuk menjalani proses penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” bebernya.
Polsek Parung menegaskan bahwa proses hukum terhadap yang bersangkutan akan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
“Dalam perkara yang berkaitan dengan anak, kepolisian juga memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan korban. Identitas dan data pribadi anak yang diduga menjadi korban tidak dipublikasikan guna menjaga hak, keamanan, serta kondisi psikologis anak sesuai ketentuan perlindungan anak,” tutup Kapolsek. (Dyn)






