Jenal Mutaqin, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Bogor
Kota Bogor – Bogor Update
Sorotan tajam dilayangkan fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor terkait pernyataan calon Walikota Bogor Bima Arya saat debat Pilwalkot beberapa yang digelar KPU di stasiun televisi swasta minggu lalu.
Berbagai pihak menyayangkan sikap Bima Arya yang menyalahkan lembaga DPRD terkait pembangunan RSUD yang gagal lelang dan subsidi untuk PDJT.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Bogor Jenal Mutaqin salah satunya, ia mengatakan calon pemimpin kepala daerah yang notabene kepala daerah Kota Bogor yang sedang cuti saat ini, dan sudah menjalankan kebijakan selama 5 tahun berjalan.
Politisi partai besutan Prabowo Subianto itu menilai, pernyataan Bima Arya dalam debat tersebut yang asal bunyi (asbun) karena tidak sanggup menjawab atau memberikan argumen secara subtansi dan sesuai dengan fakta hukum dan kondisi di lapangan. Karena malah melempar seolah dihambat dan dijegal oleh DPRD.
“Ini merupakan pembohongan dan pembodohan publik, saya mewakili Fraksi Gerindra meminta yang bersangkutan harus mengklarifikasi,” pintanya.
Ia menambahkan, terkait proses pembahasan yang terjadi di DPRD atas beberapa anggaran yang di coret dan tidak bisa dipaksakan. Hal itu tentu sudah memenuhi unsur kajian yang kita sesuaikan dengan dasar hukum yang ada.
Bahkantim Anggaran Pemkot Bogor pun sangat faham dan menyetujui. Belum lagi banyak masukan dari stakeholder vertikal yang memberi warning agar anggaran yang tidak sesuai dasar hukum tidak dipaksakan.
“Tapi ini malah seenaknya bilang ditolak DPRD,” tegas Jenal geram.
Jenal juga mengaku siap mengulas habis pernyataan Bima Arya yang menyalahkan DPRD. Kalau soal RSUD sudah jelas anggarannya ada, tapi tidak diserap Pemkot karena gagal lelang dan itu tanggungjawab eksekutif yakni Walikota.
“Kaitan subsidi untuk PDJT, telah diatur oleh UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan PP 74 tahun 2014 tentang Lalin dan angkutan jalan pasal 107 sampai 111,” jelasnya.
Diakuinya, pada tata cara pemberian subsidi memiliki aturan diantaranya, Pemerintah Daerah melakukan kajian atas trayek mana yang layak di subsidi.
Selain itu juga memverifikasi proposal usulan subsidi dari penhusaha angkutan. Menghitung berapa yang layak anggaran diberikan atas subsidi yang dibutuhkan oleh pengusaha angkutan.
“Jadi bukan PDJT tapi seluruh pengusaha angkutan yang trayeknya masuk dalam kategori layak disubsidi,” ujarnya.
Disitu sambung Jenal, ditegaskan bahwa subsidi diberikan kepada trayek tertentu. Trayek yang tarif tidak terjangkau oleh masyarakat. Trayek yang biaya operasional lebih besar dari pendapatan melalui badan hukum pengelola transportasi.
“Kenapa DPRD menolak, marena mekanisme diatas itu sesuai PPB 74 belum dilakukan, tapi tiba-tiba Pemkot mengajukan angka Rp78 milyar yang dasar dan sumbernya tidak jelas bukan atas usulan pengusaha, hasil kajian atau bahkan kebutuhan real subsidi,” tandasnya. (As)
Editor : Endi
