Foto Ilustrasi Pasar TU Kemang (Net)
Kota Bogor, BogorUpdate.com
Direktur Utama (Dirut) Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor Muzakkir berharap agar Pasar Teknik Umum (TU) Kemang atau lebih dikenal Pasar TU bisa segera diambil alih oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
Karena, jika sudah di kelola Perumda Pasar Pakuan Jaya, maka pendapatan dari pasar tersebut akan menjadi pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor.
Ia juga mengapresiasi langkah dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor bersama Pemkot Bogor yang berjuang untuk pengambil alihan pengelolaan.
Muzakkir mengaku, sejak jadi Dirut PPJ dirinya selalu berdiskusi dengan Kejari Kota Bogor karena Pasar TU Kemang ini merupakan salah satu prioritas dari pimpinan.
“Ya, saya sering berdiskusi mulai Kepala Kejari (Kajari) bapak Yudi Indra, Bambang dan Kajari saat ini pak Herry Hermanus Horo, selalu berkomunikasi dengan baik soal pasar TU Kemang dan saya sangat apresiasi langkah mereka untuk berjuang ambil alihan pengelolaan Pasar TU Kemang,” ungkap Muzakkir, Minggu (18/04/21).
Muzakkir melanjutkan, untuk pengambil alihan Pasar TU Kemang, memang butuh proses, karena itu ia mengapresiasi langkah-langkah Kejari dan Pemkot Bogor mengedepankan opsi mediasi.
Mediasi telah ditempuh untuk menghasilkan win-win solution. Disaat ambil alih ini, bukan hanya pengelolaan tapi dari fasilitas umumnya harus diperhatikan.
“Makanya apabila memungkinkan mediasi, itu adalah langkah paling baik. Kalau berhasil Pemkot Bogor mengambil alih, nanti diserahkan ke kami, tapi tentunya uang sewa bulanan tetap ke PT. Galvindo Ampuh,” jelasnya.
Langkah terakhir, apabila diperlukan yaitu diambil alih secara paksa atau opsi terakhir, tentunya dengan melibatkan Forkopimda dan stekholder. “Kami rasa langkah Pemkot Bogor dan Kejari Kota Bogor saat ini sudah tepat,” bebernya.
Ia berharap, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa diambil alih Pasar TU ini oleh Pemkot Bogor.
“Tanggal 20 April 2021 mendatang akan dilakukan rapat juga untuk pasar TU ini. Kita lihat nanti hasil rapat koordinasinya seperti apa, mudah-mudahan berjalan lancar,” katanya.
Sementara itu, Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta mengatakan, pihaknya terus memfokuskan terhadap pengambilalihan pengelolaan Pasar Induk Kemang dengan tetap mensinergikan kepada semua pihak termasuk para pedagang di pasar tersebut.
“Pengelolaan Pasar TU Kemang ini sejatinya adalah hak Pemkot Bogor dan sampai saat ini tim adhock yang dibentuk telah mempersiapkan langkah-langkah konkrit dan pastinya tetap mengkoordinasikan dengan pemangku kepentingan terkait agar berjalan lancar,” ungkapnya.
Alma menegaskan, kebijakan yang diambil tentunya masih mengedepankan komunikasi dengan PT. Galvindo Ampuh, dan ia membantah adanya rumor penundaan pengambilalihan karena saran mantan Kajari terdahulu.
“Berdasarkan kronologis pada tahun 2018 Pemerintah Kota Bogor menguasakan kepada Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Yudi Indra Gunawan yang bertindak bersama Pengacara Negara telah melakukan mediasi terhadap PT. Galvindo,” katanya.
Dan menurut dia, hal itu terus dilanjutkan oleh Kajari setelahnya sampai dengan sekarang. Sehingga semua proses berjalan sesuai prosedur tanpa ada rekayasa atau ditutup-tutupi.
Dia menjelaskan, kebijakan untuk mengambil alih pengelolaan Pasar TU Kemang justru berdasarkan pendapat hukum dari Kejaksaan, sebagaimana dituangkan dalam Legal Opinion (LO) tahun 2020.
Sehingga kata dia, dimasa transisi ini semua harus dipersiapkan dan dikomunikasikan dengan matang, terutama analisis menyangkut data aset adanya Hak Guna Bangunan (HGB) yang diperoleh PT. Galvindo dari pemberian Hak Pengelolaan (HPL).
“Iya dari Pemerintah Kota Bogor yang belum dilakukan pemetaan, ini persoalan utamanya, jadi jangan diisukan dengan rumor yang tidak berdasar,” pungkasnya.
(As/Bing)






