Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHukum & Kriminal

RSUD Ciawi Tidak Mengakui Hasil Temuan Sekelas BPK!

×

RSUD Ciawi Tidak Mengakui Hasil Temuan Sekelas BPK!

Sebarkan artikel ini

Ciawi, BogorUpdate.com
Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat menemukan adanya kejanggalan di Rekening milik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciawi, Kabupaten Bogor yang digunakan untuk membuka deposito belum terdaftar di SK rekening daerah dan pembukaan deposito yang tidak mempunyai dasar hukum.

Berdasarkan salinan data yang diperoleh awak media, BPK menemukan adanya pembukaan rekening RSUD Ciawi yang tidak ditetapkan dengan keputusan Bupati. Dimana pada tahun 2019 membuka delapan deposito dengan anggaran yang bersumber dari APBD.

Direktur RSUD Ciawi M. Tsani Musyafa saat dikonfirmasi melalui WhatsApp tidak merespon. Namun, konfirmasi dapat diterima oleh Kepala Bagian Tata Usaha RSUD Ciawi Mardani yang menangkis temuan BPK tersebut.

“Tidak ada rekening yang didepositokan. Tidak benar temuan BPK itu. Saya sudah tanyakan ke pimpinan, Wakil Direktur Administrasi,” ujarnya kemarin saat ditemui di ruangannya.

Saat ditanyakan besaran nominal delapan deposito, Mardani membantah temuan tersebut yang menyatakan telah mendepositokan anggaran dari rekening RSUD Ciawi.

“Itu tidak ada, makanya saya bingung dengan hasil temuan BPK itu,” ungkap Mardani.

Sementara itu, Ketua DPD Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Kabupaten Bogor M. Taufik menyebutkan, temuan BPK adanya rekening RSUD Ciawi membuka delapan deposito di Bank BNI, itu jelas pihak RSUD tidak mematuhi terhadap peraturan perundang-undangan.

“Jelas dalam permasalahan itu pihak RSUD Ciawi diduga telah lakukan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, statement dari pihak RSUD Ciawi tidak mengakui temuan tersebut, pihaknya meminta Inspektorat mensosialisasikan pola pemeriksaan terbaru dari BPK. Sehingga, ke depan tidak ada lagi perbedaan persepsi antara OPD dengan petugas dari BPK saat proses pemeriksaan.

“Sosialisasi itu perlu, agar temuan BPK itu tidak dapat ditepis. Seperti yang dilakukan pihak RSUD Ciawi dengan tidak mengakui temuan itu,” imbuh M.Taufik.

Diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 tahun 2018 tentang Badai Layanan Umum Daerah (BLUD) diperbolehkan membuka deposito. Namun didalam pelaksanaan didaerah, peraturan tersebut dengan syarat, adanya peraturan Bupati yang mengatur pembukaan deposito pada BLUD.

 

 

 

 

(Rie/Refer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *