Dedi Aroza, Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor
Bogorupdate.com – Puluhan guru honerer yang tergabung dalam Persatuan Guru Honerer (PGH) Kabupaten Bogor sambangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat untuk melakukan audiensi dengan wakil rakyatnya tersebut serta mempertanyakan nasib kesejahteraannya bagi pegawai honorer yang telah lulus tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K/PPPK) sejak setahun silam.
Melalui Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Dedi Aroza mengatakan, terkait kedatangan puluhan PGH itu untuk menanyakan nasibnya terkait program yang dicanangkan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara, dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) yaitu P3K/PPPK.
“Mereka datang kesini audiensi dengan kami di Komisi IV beserta ketua Dewan untuk menanyakan tentang P3K itu, tentang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dari total kurang lebih 1600 an guru honorer Kabupaten Bogor yang berstatus PPPK tersebut,” kata Dedi saat ditemui wartawan usai beraudiensi di gedung DPRD di komplek pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor, Rabu (26/2/20) kemarin.
Ia melanjutkan, dalam audiensi itu juga puluhan PGH tersebut juga menanyakan nasib kesejahteraan guru terutama bagi seluruh guru honorer di Bumi Tegar Beriman.
“Tadi juga mereka menanyakan kesejahteraan tentang guru, terutama guru honerer, tadi juga ada pimpinan dewan yang langsung mendengarkan aspirasi perwakilan PGH,” ujarnya.
Politisi partai keadilan sejahtera itu menambahkan, dalam audiensi tersebut puluhan perwakilan PGH ini meminta kejelasan tentang P3K/PPPK yang sudah lulus tes sejak setahun lalu.
“Mereka ini yang sudah lulus P3K/PPPK setahun lalu, tinggal mereka menanyakan nasibnya terkait kesejahteraannya yang sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN),” paparnya.
Dalam menyerap aspirasi ini, sambungnya, DPRD bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor akan menanyakan kaitan P3K tersebut ke KemenPAN RB dalam waktu dekat.
“Kami juga dari Komisi IV mengusulkan ke Ketua dewan supaya pemda bersama DPRD kita bertanya tentang program P3K ini ke KemenPAN RB, agar pegawai honorer yang telah lulus tes seleksi PPPK berjumlah kurang lebih 2000 an bisa memperoleh hak kesejahteraan yang sama seperti ASN pada umumnya,” akunya.
Menurutnya, untuk PPPK yang berada di Kabupaten Bogor ini ada sebanyak kurang lebih 2000 sekian, diantaranya untuk kesehatan dan pertanian.
“Kalau P3K itu ada 2000 sekian kuota Kabupaten Bogor, diantaranya untuk kesehatan dan pertanian. Tapi saya tidak intens ya, karena datang beraudiensi ke kami tadi dari tenaga pendidik atau guru honorer. Karena kuota dari 2000 an itu kan ada 1600 kurang lebih didominasi oleh tenaga pendidik,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Kedudukan hukum PPPK sebagai ASN diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada PP 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
Kedudukan PPPK sebagai ASN adalah:
1. Menduduki jabatan pemerintahan
2. Jabatan ASN yang dapat diisi: JF & JPT Madya dan Utama tertentu
3. Diangkat dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi
4. Memiliki NIP secara Nasional
5. Melaksanakan tugas pemerintahan
6. Usia paling rendah 20 thn dan paling tinggi setahun sebelum batas usia pensiun (58 Tahun)
7. Masa kerja paling singkat 1 tahun
8. Gaji berdasarkan perundang-undangan
9. Perlindungan: JHT, JamKes, JKK, JKM, BanHK. (End)
Editor : Endi






