Bogor RayaHomeNews

Satu Juta Rokok Ilegal di Bogor

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana (tengah) terkait bendera One Piece yang memicu polemik. (Foto: Erwin)

Bogor, BogorUpdate.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) menyita 1.060.642 rokok ilegal dari berbagai merek dari sejumlah warung dan toko.

Penyitaan jutaan rokok ilegal ini merupakan hasil operasi yang dilakukan petugas sejak 2023 hingga 2025.

Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana mengatakan, rokok-rokok ilegal ini disita dari warung-warung yang ada di sejumlah wilayah.

Dalam razia ini, pihaknya didampingi petugas gabungan, termasuk dari kepolisian.

“Paling banyak penyitaan itu dilakukan pada tahun 2024, dengan jumlah 842.524 rokok ilegal. Sementara tahun 2025,” kata dia kepada awak media.

Namun, ia menegaskan bahwa Satpol PP itu hanya bertugas menyita, tetapi untuk tindak lanjut diserahkan ke Bea Cukai.

“Info dari Bea Cukai akan dimusnahkan di atas tanggal 25 Agustus 2025,” imbuh dia.(ayu)

Exit mobile version