Foto Atty Somaddikarya, Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Bogor dan Bagus Maulana Muhammad, Ketua KNPI Kota Bogor
Kota Bogor – Bogor Update
Penerapan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 97 Tahun 2017 yang mengatur tentang ketentuan hibah bansos, dimana didalamnha terdapat surat domisili sebagai salah satu syarat untuk pencairan hibah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dinilai tabrak perpres dan menjadi sorotan publik.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Bogor Atty Somaddikarya mengatakan, Perwali tersebut terindikasi menabrak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 26 Tahun 2009 tentang penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional.
Menurut Atty, surat keterangan domisili telah dihapus dalam perpres tersebut. Seharusnya, apabila mengacu pada perpres identitas diri dan domisili sudah tertera pada e-KTP.
“Untuk pencairan hibah seperti RTLH cukup menggunakan e-KTP tanpa harus membuat surat keterangan domisili. Membuat surat keterangan itu sangat menyusahkan maayarakat, sebab kelurahan sendiri ada yang merespon dengan baik dan ada juga yang tidak,” kata Atty, Jumat (02/03/18).
Ia melanjutkan, seharusnya hasil survei dan verifikasi Bagian Kemasyarakatan Setdakot Bogor sudah cukup menjadi dasar bahwa seseorang yang mengajukan bantuan layak menjadi penerima.
“Atas dasar itu, Perwali 97 Tahhn 2017 mesti direvisi karena tidak sesuai dengan skala prioritas pemerintahan Bima Arya. Bikin ribet masyarakat, kadang mereka dijadikan bola pimpong dalam mengurus surat keterangan tersebut,” ujarnya.
Terkait persoalan tersebut, Atty
mengaku telah membicarakan hal ini dengan Plt Walikota Bogor, Usmar Hariman. “Saya sudah bicara dengan Pak Usmar, kalau pemkot serius berpihak pada rakuat dan ingin menurunkan angka kemiskinan, maka perwali harus direvisi,” tegasnya.
Masih kata dia, di dalam perwali harus ada Bab atau pasal yang mengatur dan berpihak kepada masyarakat miskin dalam pengajuan bansos ataupun RTLH.
“Dalam penerapan syarat surat keterangan domisili, ada beberapa kelurahan yang justeru membuat tambahan SOP. Misalnya, wajib melampirkan proposal. Ada juga alasan lainnya biar bisa melihat data penerima. Padahal, SOP pembuatan surat itu cukup dengan pengantar RT/RW, KK, serta KTP, Jadi masyarakat yang menjadi korban,” paparnya.
Kritik yang sama dilontarkan Ketua KNPI Kota Bogor, Bagus Maulana Muhammad, menurutnya dalam Perpres 67 Tahun 2011 pasal 10 B huruf a, e-KTP merupakan identitas resmi bukti domisili.
“Dengan adanya perwali tersebut, sama saja terindikasi melawan presiden. Semestinya dengan terbitnya perpres itu surat keterangan domisili sudahbtidak berlaku,” katanya.
Selain itu, Bagus juga mempertanyakan terkait ada korelasi apa surat keterangan domisili dengan pencairan bansos untuk RTLH bagi warga miskin.
Ia berpendapat, menjadi kewajiban lurah untuk mengetahui warga miskin di wilayahnya.
“Jadi jangan sampai kebijakan walikota Bima Arya yang mewajibkan warganya menyertakan surat keterangan domisili merupakan salah satu uoaya memfilter warga miskin penerima bansos sesuai selera,” katanya.
Bagus menjelaskan bahwa tanggung jawab pencairan bansos sepenuhnya berada pada penerima bansos. (As)
Editor : Endi
