BOGORUPDATE.COM – Ketua Umum (Ketum) DPP LSM Badan Monitoring Hukum (BMH) Irianto yang dikonfirmasi siang tadi di kediamannya, Kota Bogor menyoroti hasil predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Pemkot Bogor karena dirinya menilai tidak sesuai dengan fakta kebenaran atau realitanya.
Kajian dan analisa hukum serta hasil investigasi DPP Organisasi BMH (Barisan Monitoring Hukum) bersama TIM gabungan beberapa media juga praktisi akhirnya berhasil membuat satu Legal Opinion atau pendapat hukum.
Ketum DPP BMH Irianto SH, MH menegaskan tahapan final atau kajian serta analisa hukum atas data dan fakta dokumen LHP BPKRI menyimpulkan beberapa poin penting tentang adanya satu grand design sebuah rekayasa dan kebohongan publik oleh Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto baik secara jabatan dan kewenangan selaku penyelenggara daerah dan kepala daerah atas munculnya predikat WTP dari BPKRI.
“Segala puji bagi Allah atas telah finalnya Legal Opinion atau pendapat hukum dengan analisis dan hasil investigasi bersama TIM yang kami bentuk. Dimana kesimpulan dari data dan fakta LHP BPKRI ini akan membuka tabir kegelapan atas predikat WTP Kota Bogor selama walikota dijabat saudara Bima Arya Sugiarto yang selama ini membentuk suatu opini pada publik atas pencitraan pemerintahanya,” ujarnya kepada Bogorupdate.com, Selasa (17/9/2019).
Dari dasar analisis mendalam disertai uji petik pada beberapa aspek kajian keilmuan dan metodologi maka dapat disimpulkan adanya satu rekayasa tersistem bahkan kebohongan publik, dimana suatu fakta perbuatan melawan hukum pada beberapa hal yang secara subtansial juga material sangat kuat terindikasi melanggar aturan hukum itu sendiri.
“Dalam kajian dan analisa kasus predikat WTP itu yang telah disimpulkan tim, dalam legal opinion dimaksud ditemukan indikasi kejanggalan bahkan unsur perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan Walikota dalam bentuk korporasi dan konspirasi yakni pinjaman Rp7 Milyar dana Bank dengan jaminan alat sarana medis RSUD pada tahun 2014 diawal masa periodenya,” lanjut Irianto.
Irianto mengungkapkan, dalam data dan fakta hukum sangat kuat dan pasti, unsur ranah kewenangan dan jabatan dalam unsur matrik tindak pidana korupsi terjadi dalam kasus ini sehingga WTP dari BPKRI akan gugur bahkan menjadi kontra produktif dengan kebenaran dan kenyataan opini publik yang sudah ada dan terbentuk dimasyarakat. Sehingga pasal berlapis nantinya dapat diterapkan penyidik dalam pengungkapan kasus ini hingga kemeja hijau.
“Kita akan mendorong penyidik TIPIKOR juga KPK turun ke Kota Bogor. Data dan fakta cukup kuat dan ini real terjadi di kota Bogor, masa mereka hanya mengendus praktek korupsi di kabupaten saja, mana kasus yang besar dan menonjol Kota Bogor. Saya jawab dan pastikan hukum tidak tumpul dan tidur disini,” ungkapnya.
Ia memaparkan, bukti petunjuk dan pendukung dokumen dan lampiran telah diberkaskan Tim ini. Tinggal delik aduan resminya kami tembuskan saja. Jelas dalam surat rekomendasi Walikota nomer : 500/2308-BPKAD/2014 itu pinjaman dengan agunan alat medis RSUD Kota Bogor pada salah satu bank, memang benar terjadi padahal secara aturan pola kerjasama BOT, bangun guna serah dakam rentang kerjasama Lemkot Bogor selaku pemilik asset tanah dan lahan dengan yayasan Karya Bakti selama 30 tahun mutlak take over atas pengelolaan Rumah Sakit menjadi murni milik Pemkot tanpa harus ada lagi kompensasi apapun. Sesuai MOU BOT No: 445/Perj.05-PLK/2003 antara Walikota Iswara Natanegara, SH dengan ketua yayasan Karya Bakti Dr. Subagyo Partodihardjo.
“Terlebih Bank yang memberikan pinjaman itupun secara prinsip hukum ikut terlibat memberikan kemudahan pinjaman saat Bank konvensional lainya tidak mau memberi pinjaman sesuai aturan hukum Perbankan No.42 tahun 1999, dan aturan turunannya PP.No.86 tahun 2000 tentang jaminan Fidusia,” tandas Irianto. (Rie)
Editor : Endi
