Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNewsPemerintahan

Terkait Pengelolaan Sampah, Ade Yasin: Jungleland Harus Lengkapi Izin

×

Terkait Pengelolaan Sampah, Ade Yasin: Jungleland Harus Lengkapi Izin

Sebarkan artikel ini

Foto Bupati Ade Yasin saat menghadiri sidang istimewa laporan tahunan pengadilan negeri Cibinong kelas IA, Rabu (29/1/20).

BOGORUPDATE.COM – Bupati Bogor, Ade Yasin mengatakan, Jungleland Sentul harus melengkapi izin untuk bisa mengelola sampah yang di hasilkan.

Dari pengakuan managemen, Jungleland bisa menghasilkan 12 ton sampah setiap bulan saat di temui wartawan beberapa waktu lalu, Ade Yasin berjanji akan mengecek ulang soal ijin yang di miliki Jungleland.

Politisi PPP itu mengatakan, pada prinsipnya pengelolaan sampah oleh perusahaan seperti Jungleland akan sangat membantu Pemerintah Daerah. Apalagi jumlah sampah yang di hasilkan sangat besar. Namun begitu harus ada jaminan pengelolaan secara mandiri tidak memberi dampak negatif khususnya kepada lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Soal izin nanti kita cek sudah ada apa belum,” ujarnya kepada Bogor Update, belum lama ini.

Sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor akan mengenakan sanksi terhadap perusahaan yang mengelola sampah dalam jumlah besar namun tidak memiliki izin dari Pemerintah Daerah (Pemda).

Kepala Bidang Pengolaan Sampah DLH Kabupaten Bogor, Trian Turangga, mengatakan sesuai perda No 2 tahun 2014, setiap perusahaan yang melakukan pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari kepala daerah sesuai dengan kewenangannya.

Dengan begitu, kata Trian, pengelolaan sampah perusahaan tidak bisa di kelola atau di olah sendiri tanpa melibatkan instansi terkait di Pemda. Sebab kalau itu di lakukan berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Apalagi pengelolaan sampahnya dalam jumlah besar.

“Sesuai Perda ya harus ada ijin dari Pemda,” ujar Turangga kepada Bogor Update.

Turangga mengakui, pengelolaan sampah mandiri oleh perusahaan besar seperti jungleland tidak diketahui oleh DLH. Karenanya, DLH akan segera melakukan sidak lapangan agar masalahnya menjadi jelas.

“Kita punya tenaga lapangan terbatas jadi kita bersyukur kalau itu justru di temukan oleh temen media. Kita segera sidak,” jelasnya

Terpisah anggota komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Fathoni sangat menyayangkan masalah pengolaan sampah Jungleland yang tidak memiliki izin justru di ketahui pihak lain. Bukan oleh DLH yang punya tugas dan tanggung jawab.

“Jadi kenapa DLH tidak tahu, ini juga yang membuat saya heran. Itu masalah serius karena sampah memiliki potensi dan resiko besar kalau tidak di kelola dengan cara yang baik dan benar,” ujar legislator dari PKS tersebut.

Menurutnya, DLH harus secepatnya ambil tindakan agar ada kepastian soal pengelolaan sampah jungleland. Sebab dampaknya besar ke masyarakat kalau di kelola tanpa izin dan pendampingan dari Pemda. Apalagi dengan jumlah 12 ton.

“Ini juga berlaku untuk perusahaan lain dimanapun di wilayah Kabupaten Bogor. Jangan juga DLH bilang tidak tau dengan alasan kurang tenaga. Nanti yang di rugikan masyarakat,” pungkas Fathoni. (Red)

 

 

 

 

 

Editor : Saiful

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *