Cibinong, BogorUpdate.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor perlahan mengungkap kasus korupsi yang terjadi pada pembangunan RSUD Parung di wilayah Bogor bagian utara.
Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Denny Achmad mengatakan bahwa proyek pembangunan rumah sakit tersebut memiliki nilai kontrak yang mencapai Rp 93,4 miliar.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, pembangunan RSUD Parung terdapat temuan kerugian negara mencapai Rp 9,1 miliar,” ujar Denny kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Kejari Kabupaten Bogor, Jumat, (19/6/2026).
Denny menyebut, dari total kerugian itu sebesar Rp 1,1 miliar berhasil dikembalikan kepada negara. Nilai tersebut diketahui berasal dari dugaan kesalahan yang dilakukan PT Daya Cipta Dianrancana dalam proses pengawasan manajemen konstruksi proyek pembangunan.
Sementara itu, sisa kerugian negara sebesar Rp 8 miliar masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Kerugian tersebut diduga berkaitan dengan pekerjaan konstruksi yang dikerjakan oleh PT Jasa Semanggi Enjiniring.
“Ditemukan adanya perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, kerugian itu berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pengawasan konstruksi yang tidak berjalan semestinya, termasuk proses pemilihan penyedia jasa manajemen konstruksi yang dipaksakan sehingga tidak didukung oleh kualitas dan kualifikasi teknis yang memadai,” katanya.
Saat ini, kata Denny, tim penyidik Kejari Kabupaten Bogor telah melakukan pemeriksaan terhadap 61 orang saksi akibat kasus korupsi tersebut.
“Diantaranya pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen (PPK), penyedia jasa, tenaga ahli, pihak terkait lainnya, bahkan lima orang ahli yang memiliki kompetensi di bidang hukum pidana, keuangan negara, pengadaan barang/jasa pemerintah (LKPP), konstruksi, dan badan pemeriksaan keuangan negara (BPK),” ungkapnya.
Meski begitu, Denny mengakui belum menetapkan tersangka hingga saat ini. Mengingat, proses penyidikan masih terus berjalan. (Erwin)












