Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNewsPemerintahan

Usaha Kos-kosan Menjamur di Tegallega Bogor, Lurah: Rata-rata Tak Miliki Izin

×

Usaha Kos-kosan Menjamur di Tegallega Bogor, Lurah: Rata-rata Tak Miliki Izin

Sebarkan artikel ini

Lurah Tegallega, Hardi Suhardiman. (Abizar/Bogorupdate)

Kota Bogor, BogorUpdate.com – Menjamurnya usaha rumah kos di wilayah Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah, mulai memicu kekhawatiran serius. Selain persoalan perizinan yang diabaikan, keberadaan kos-kosan tersebut berdampak pada kerawanan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta krisis Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Lurah Tegallega, Hardi Suhardiman mengungkapkan bahwa banyak pemilik kos-kosan yang tidak menempuh prosedur perizinan secara legal. Padahal, sesuai aturan, pelaku usaha wajib mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), melakukan peralihan fungsi lahan, hingga memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Rata-rata pemilik tidak memilikinya. Mereka cenderung langsung membangun saja tanpa mengantongi NIB maupun PBG,” ujar Hardi Rabu, 29 April 2026.

Menurutnya, kepadatan penduduk yang tidak terkendali akibat bisnis kos-kosan ini membawa tantangan sosial yang nyata. Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan keributan antarwarga sering terjadi lantaran banyak penghuni kos yang tidak melapor diri ke pengurus RT maupun RW setempat.

Selain masalah sosial, dampak lingkungan juga menjadi sorotan tajam. Hardi menyebutkan hampir seluruh bangunan kos-kosan di wilayahnya tidak menyediakan RTH sesuai persentase yang ditetapkan aturan. Lahan yang ada justru dihabiskan seluruhnya untuk bangunan.

Tak hanya itu, praktik penyedotan air bawah tanah tanpa izin juga marak dilakukan oleh para pemilik kos. Hal ini menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Bogor, mengingat target pengelolaan air bawah tanah di Kota Bogor saat ini masih di bawah target.

“Pihak kelurahan diminta memperketat pengawasan. Kami sudah memberikan teguran lisan maupun tertulis berkali-kali. Laporan juga sudah kami sampaikan ke dinas terkait seperti PUPR dan Perumkim,” tegasnya.

Ketidakseimbangan Data Penduduk
Berdasarkan data kependudukan, Kelurahan Tegallega memiliki 19.505 jiwa warga resmi yang terdata melalui KTP dan KK. Namun, diperkirakan ada lebih dari 2.000 pendatang yang tidak terdata tinggal di wilayah tersebut.

Hardi mencontohkan, satu unit kos-kosan tiga lantai saja bisa menampung hingga 30 kamar. “Banyak pemilik usaha, baik kos maupun kafe, yang tidak melapor. Mereka biasanya baru datang melapor setelah diberikan teguran,” tambahnya.

Saat ini, capaian RTH di wilayah Tegallega masih sangat rendah, yakni sekitar 3 persen. Kelurahan tengah mengupayakan pengambilalihan lahan fasos-fasum seluas 3.000 meter persegi di kawasan Bogor Baru milik PT Sembada agar bisa menjadi aset Pemkot Bogor dan dikelola sebagai RTH. (Abizar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *