Cibinong, BogorUpdate.com – Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Founder LS Vinus, Yusfitriadi menagih janji Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu) yang hingga kini belum juga dibahas.
Yus menjelaskan, revisi UU Pemilu merupakan persoalan mendesak menjelang pemilu mendatang.
“Pemilu yang paling mendesak adalah revisi UU Pemilu yang sampai saat ini belum habis juga, baik dalam perspektif hukum maupun perspektif sosiologis,” ujar Yus kepada wartawan di Cibinong, Kamis, (18/6/2026).
Yus menyebut, pembahasan revisi UU Pemilu kerap tergerus dan tenggelam oleh berbagai dinamika politik yang terus berkembang. Menurutnya, ada kekhawatiran berlebihan terhadap isu tersebut, padahal pemilu justru menjadi pintu masuk untuk mewujudkan perpolitikan yang sehat di Republik ini.
Bahkan, lanjut dia, revisi UU Pemilu sebenarnya sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun pembahasannya tak kunjung dimulai.
“Ketika kalian memasukkan rancangan revisi UU Pemilu ke dalam Prolegnas, itu kan artinya mau dibahas. Kalau ga mau dibahas ya ngapain dimasukkan ke Prolegnas, berarti kan sudah ada niat untuk membahas,” ucapnya.
Kemudian, kata Yus, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan dua hal yang wajib direvisi, yakni ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).
“Ga mungkin putusan MK ga dimasukkan ke dalam regulasi itu, ga mungkin,” tuturnya.
Oleh karena itu, Yus mendesak janji manis yang kerap diutarakan oleh Komisi II DPR terkait revisi UU Pemilu.
“Janji-janji sudah dilontarkan sejak Januari sampai saat ini Juni, mereka akan bahas tapi faktanya mana?,” tutupnya. (Erwin)












