Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNewsPolitik

Revisi UU Pemilu Tak Kunjung Terealisasi, Politik Uang Disinyalir Terus Terjadi

×

Revisi UU Pemilu Tak Kunjung Terealisasi, Politik Uang Disinyalir Terus Terjadi

Sebarkan artikel ini
Pengamat dan Kebijakan Publik sekaligus Founder LS Vinus, Yusfitriadi saat memaparkan Revisi UU Pemilu di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor. (Erwin | Bogorupdate)

Cibinong, BogorUpdate.com – Praktek Money Politics atau politik uang di Indonesia disinyalir bakal terus terjadi dengan masih belum direvisinya Undang-Undang (UU) Pemilu oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pengamat dan Kebijakan Publik, Yusfitriadi mengatakan bahwa revisi UU Pemilu saat ini menjadi persoalan yang sangat krusial untuk menghindari permasalahan hukum dan teknis dalam pelaksanaan Pemilu serta Pilkada mendatang.

Dia menambahkan, revisi UU Pemilu diketahui telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2024. Namun hingga Mei 2026, DPR masih enggan membahasnya secara serius.

“Revisi UU Pemilu itu sudah masuk Prolegnas sejak September 2024, tetapi sampai hari ini belum dibahas. Jangan sampai ada kepentingan politik tertentu, sehingga revisi ini tertunda,” ujar Yusfitriadi kepada wartawan di Cibinong, Senin, (11/5/2026).

Pria yang akrab disapa Yus itu menyebut, tidak direvisinya UU Pemilu nantinya akan membuka ruang cukup besar pada terjadinya praktik politik uang yang sulit dijerat hukum.

Mengingat, lanjut dia, saat ini telah terjadi kekosongan hukum akibat dualisme regulasi antara Pemilu dan Pilkada.

Pemilu berpijak pada UU Nomor 7 Tahun 2017, sedangkan Pilkada diatur lewat UU Nomor 16 Tahun 2020. Penyelenggaraan keduanya secara serentak dalam satu tahun yang menjadi sejarah pertama di Indonesia, hal itu justru tidak memiliki payung hukum yang memadai.

“Misalnya, ‘Oh itu bukan tim kampanye kami, itu relawan.’ Jadi yang disebut tim kampanye adalah yang tercatat di KPU, padahal substantinya mereka bagi-bagi uang. Jelas terjadi, tapi sering dianggap bukan pelanggaran,” ucapnya.

Oleh karena itu, Yus mendesak DPR segera bergerak, mengingat Pemilu 2029 kian mendekat dan tanpa perbaikan regulasi, maka praktik serupa dipastikan terulang.

“Revisi ini mendesak agar pelaksanaan Pemilu 2029 tidak menghadapi kekacauan regulasi dan kekosongan hukum seperti yang terjadi sebelumnya,” tutupnya. (Erwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *