Ilustrasi kosmetik ilegal. (Instagram bpom_ri).
Nasional, BogorUpdate.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyampaikan bahwa kosmetik ilegal masih ada disekitar kita, terbaru ada 13 daftar kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya merkuri dan dijual bebas dipasaran.
“Sahabat BPOM, sepanjang tahun 2022 BPOM menemukan 1541 kasus produk kosmetik ilegal di seluruh Indonesia,” tulis BPOM dikutip dari Instagram resminya, Senin (3/7/23).
“Di lapangan, BPOM masih saja menemukan produk seperti HN, Natural 99, dan lainnya yang mengandung bahan yang dilarang seperti merkuri,” sambungnya.
Padahal, tulis BPOM, pemakaian bahan yang dilarang seperti merkuri untuk kulit sangat berbahaya.
“Bisa menimbulkan berbagai efek negatif dan yang terparah adalah kanker kulit,” sebutnya.
Berikut daftar 13 produk kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya merkuri, yang banyak ditemukan di Indonesia:
1. Temulawak News Day and NIght
2. CAC Glow
3. Natural 99
4. HN (siang dan malam)
5. SP Special UV Whitening
6. Dr Original Pemutih
7. Super DR Quality Gold SPF 30
8. Diamond Cream
9. Herbal Plus New Day and Night
10. Ling Zhi Day and Night
11. Sj Sin Jung
12. Tabita
13. Krim Labella.