Bandung, BogorUpdate.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Selatan melaksanakan kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Selasa (13/10/2026).
Kunjungan tersebut dilaksanakan dalam rangka studi komparasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Rombongan Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Selatan diterima langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Dede Chandra Sasmita, S.Ag yang juga sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bogor
Turut hadir dalam penerimaan rombongan tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Drs. H. Asep Sukmana, S.E., M.M.; Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Andrie Kustria Wardana, S.STP., M.Si.; Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Firman Desa; serta perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Barat, Heni Heryani.
Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Barat, Dechan mendorong agar pembentukan peraturan daerah tidak hanya berorientasi pada aspek regulasi, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah.
Jawa Barat Miliki Perda Perlindungan Tenaga Kerja
Dalam pertemuan tersebut, Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Barat memaparkan pengalaman Jawa Barat dalam membentuk regulasi terkait perlindungan tenaga kerja melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Perda tersebut ditetapkan dan diundangkan di Bandung pada 6 Juni 2023. Regulasi ini menjadi salah satu landasan kebijakan daerah untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja yang belum mendapatkan perlindungan secara optimal.
Dechan, menyampaikan bahwa keberadaan regulasi tersebut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan perlindungan tenaga kerja di Jawa Barat.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu memberikan perhatian kepada seluruh kelompok pekerja, termasuk pekerja sektor informal dan kelompok pekerja rentan.
“Terkait kehadiran rombongan Bapemperda DPRD Sumatera Selatan, saya ingin menyampaikan bahwa di Jawa Barat sudah ada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2023 yang mengatur tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ujar Dechan.
Ia menjelaskan, Perda tersebut mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kebijakan ini diarahkan untuk memperluas dan mengoptimalkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja informal, pekerja migran, serta kelompok pekerja rentan yang belum memperoleh perlindungan atau pembiayaan dari pihak lain.
Menurutnya, perhatian terhadap pekerja rentan perlu menjadi prioritas agar perlindungan jaminan sosial tidak hanya menjangkau pekerja formal, tetapi juga masyarakat yang bekerja secara mandiri maupun di sektor informal.
Kelompok tersebut di antaranya guru ngaji informal dan pekerja rentan lainnya yang belum memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara memadai.
“Kita berharap dengan lahirnya Perda ini, jumlah pekerja di Jawa Barat yang terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat terus meningkat, dengan target perlindungan hingga 70 persen. Ini menjadi ikhtiar bersama agar semakin banyak pekerja, khususnya kelompok rentan, memperoleh perlindungan terhadap risiko yang dapat terjadi dalam pekerjaannya,” ungkapnya. (Sep)






