Bogor RayaHomeHukum & KriminalNewsPemerintahan

Diduga Belum Berizin, Kavling Bonjovi Akui Sudah Banyak Bangunan Permanen

Jonggol, BogorUpdate.com
Belum memiliki izin, Kavling Kebon Jonggol Village (Bonjovi) yang terletak di Kecamatan Jonggol akui sudah banyak bangunan permanen, Selasa (16/12/21).

Kavling Bonjovi hingga saat ini diketahui belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Meski begitu, tidak sedikit yang sudah mendirikan bangunan secara permanen di lokasi tersebut.

Hal ini diucapkan oleh salah satu pekerja Kavling Bonjovi. Ia mengungkapkan bahwa pihak Bonjovi hanya menjual tanah kavling saja dengan harga 410 ribu permeter. Namun dirinya mengklaim untuk pemilik nantinya disa membangun rumah dan lainnya.

“Disini boleh dibuat bangunan permanen, diatas juga sudah banyak villa,” ucapnya kepada Bogorupdate beberapa waktu lalu.

Ia pun mengatakan bahwa Kavling Bonjovi ini sudah memiliki izin. “Izinnya sudah jelas, sudah ada IMB hingga dibuatkan sertipikat,” katanya.

Menurut pegawai tersebut, sedikitnya, 10.000 meter persegi tanah di kavling ini sudah terjual. “Kami sudah membuat lebih dari 100 SHM,” singkatnya.

Sebelumnya, Kasie Pol PP Kecamatan Jonggol, Dadang membenarkan jika bangunan yang ada di dalam Kavling Bonjovi tersebut memang belum memiliki izin. Namun, pihaknya sudah memberitahu kepada pemilik kavling agar tidak membangun sebelum izinnya dilengkapi.

“Memang betul ada bangunan di Kavling Bonjovi itu belum berizin. Kami sudah lakukan peneguran secara lisan agar tidak ada bangunan sebelum izinnya keluar. Apalagi untuk kavling sendiri belum ada izinnya di Kupaten Bogor,” kata Dadang.

Masih kata Dadang, untuk pemilik kavling yang ada di Kecamatan Jonggol Khususnya, sudah seringkali diingatkan untuk melengkapi izin. Meski keadaan dilapangan, seringkali ditemukan pengusaha itu terlebih dahulu membangun dibandingkan izin.

“Saya juga sering sosialisasi kepada pengusaha yang hendak membangun untuk melengkapi izin terlebih dahulu. Meski fakta yang sering ditemukan itu para pengusaha membangun dulu baru urus izin,” paparnya.

Exit mobile version