Bogor RayaHomeNewsPemerintahan

Diskusi Publik Tata Kelola Pemkab Bogor Pasca OTT, Yusfitriadi Minta Kepastian Hukum Pelayanan Masyarakat

Ketua Yayasan Visi Nusantara, Yusfitriadi (tengah)

Cibinong, BogorUpdate.com – Lembaga Studi Visi Nusantara (LS-VINUS) menggelar diskusi publik bertajuk ‘Tata kelola Pemerintahan Kabupaten Bogor Pasca OTT’ di Kantor Yayasan Visi Nusantara Maju, Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (29/6/22).

Dalam diskusi publik tersebut dihadiri oleh, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto, Ramdan Nugraha (LP3I ITB Vinus Bogor), Yusfitriadi (Visi Nusantara Maju), Deni Gunawan (Dir Lembaga Studi Vinus) dan Agus Munandar (Moderator).

“Dalam konteks diskusi ini, sebetulnya ini bukan informasi baru, pertanyaan publik terkait dengan tata kelola pemerintahan pasca OTT KPK ini bukan hal yang baru,” kata Ketua Yayasan Visi Nusantara, Yusfitriadi kepada BogorUpdate.com, Kamis (29/6/22) malam.

Akan tetapi, Kang Yus sapaan akrabnya itu menambahkan, saat ini semuanya masih menahan, masyarakat juga mau nahan, bahkan media mau cari narasumber tidak banyak yang memberikan informasi.

“Lah terus kalau mau tahan tahanan kaya begini, itu akan menjadi bom waktu suatu saat akan meledak,” terang Yus

Lebih lanjut ia mengatakan, situasi seperti ini sungguh sangat disayangkan, yang berkompeten menjabat yaitu Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan dan tidak perlu di disposisikan juga.

“Katanya hari ini Plt Bupati sedang ada acara dengan BPK sehingga tidak bisa hadir. Kita tunggu sajalah Plt bupati hadir disini agar semuanya clear. Kita juga fahami sampai saat ini beliau belum mempunyai waktu luang,” bebenya.

Dia menyampaikan, perlu ada sebuah desain utuh seperti apa konsepnya dan kepastian hukumnya, bagaimana pelayanan publik pasca terjadi OTT.

“Inikan kasus yang saya fikir berdampak amat sangat masif, buktinya banyak pihak yang kemudian dipanggil untuk menjadi saksi. Karena ini memang melibatkan semua organ yang ada di Pemkab Bogor yang menyerap anggaran. Jadi ini bukan head to head antara person seorang kepala daerah dengan pihak swasta,” bebernya.

Akan tetapi, sambung Yus kejadian ini masif karena laporan keuangan itu dimiliki oleh SKPD atau struktur legislatif yang meggunakan anggaran APBD Kabupaten Bogor.

“Sehingga disinilah titik dari potensi ketergangguan pelayanan masyarakat, kalau sekarang sampai staf kontrakpun dipanggil KPK besok siapa lagi? Lalu produktifitas kerja seperti apa karena kena psikologis,” ucapnya.

Dengan begitu akan menurun kualitas kerjanya SKPD, tapi disisi lain masyarakat tidak boleh dikorbankan pelayanannya. Terlebih berbicara lebih jauh, kepastian hukum program Pancakarsa misalnya, itu seperti apa karena banyak sekali programnya.

“Ada beasiswa Pancakarsa, kalau berhenti berapa banyak mahasiswa yang dikorbankan. Ada Samisade, bagaimana status anggarannya. Sampai sekarang misalnya perdebatan masalah Samisade juga itu perlu merevisi peraturan bupati ataupun peraturan daerah,” ungkapnya.

Menurutnya sampai saat ini revisi Perbup belum turun juga, apalagi perda. Terus bagaimana nasibnya? Lalu organ bentukan Bupati baru, bagaimana pertanggungjawabannya.

“Saya fikir ini perlu jawaban karena menyangkut pelayanan pemerintah terhadap publik. Ditambah lagi tadi, banyak kadis dan staf yang dipanggil KPK dan itu dominan SKPD,” katanya lagi.

Makannya, harus ada kepastian hukum pelayanan publik pasca OTT. Dan akan mendapat simpati dari masyarakat bahwa saat ini Pemda menjamin pelayanan publik.

“Saya fikir sampai saat ini belum ada, bahkan terkesan sembunyi sembunyi. Bahkan Sekda misalnya sembunyi saat ditanya oleh media ataupun masyarakat terkait kepastian hukumnya. Mau sampai kapan bertahan seperti ini. Kalau ketua DPRD sering ngomong pemda itu bekerja paling satu semester lagi yakni 6 bulan lagi, karena ini sudah tahun politik,” paparnya.

“Jadi organ organ di pemerintah daerah itu ya seperti tradisi, ketika sudah berhadapan dengan tahun politik, itu sudah tidak ada lagi nuansa kerja. Sudah tidak ada nuansa programatik, tidak kuat spirit untuk menguatkan kinerja pemerintahan, yang ada hanya sebuah nuansa politis,” sambungnya.

Kemudian kalau waktu yang cukup mepet ini tidak dimanfaatkan dengan pelayanan publik yang baik, didepan juga sudah mengahdapi tahun politik, masyarakat yang akan menjadi korban.

“Bulan Desember Tahun 2023 sudah habis masa jabatan Bupati Bogor. Kemudian apakah Plt diperpanjang, atau ada PJ yang baru itu kita gak paham gak mau menduga duga, dan itu pasti terjadi. Nah itu kan pejabatnya baru lagi, sehingga ketika baru lagi bagaimana pelayanan publik yang dilakukan oleh pejabat daerah,” jelasnya.

Harusnya, masih kata Yus disini ada pejabat Eksekutif yang bisa hadir untuk menggambarkan secara objektif agar masyarakat diberikan pesan yang benar realitas di Kabupaten Bogor.

“Tapi bersyukur sedikit banyak dengan kehadiran Ketua DPRD Kabupaten Bogor kita mendapatkan informasi yang menjadi kewenangan DPRD sebagai salah satu organ dari pemerintahan. Karena yang menjalankan Kabupaten Bogor bukan hanya eksekutif ada legislatif juga,” tandasnya.

Exit mobile version