Bogor RayaHomeNewsPolitik

Herry Setiawan KPU: Ada Ketimpangan Signifikan Untuk Kursi DPR RI di Kabupaten Bogor

Foto Herry Setiawan, anggota KPU Kabupaten Bogor Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM.

Politik, BogorUpdate.com
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Herry Setiawan mengatakan KPU Kabupaten Bogor terus menggalakkan gerakan pendidikan pemilih menuju demokrasi substantif di tengah rezim sistem demokrasi prosedural yang telah sukses diselenggarakan.

Salahsatunya adalah dengan mematangkan jumlah alokasi kursi DPR RI untuk dapil Jabar V Kabupaten Bogor yang saat ini dialokasikan 9 kursi. Padahal dibandingkan dengan Dapil Jatim VIII yang meliputi Kabupaten Jombang, Nganjuk, Mojokerto, kota Mojokerto, Madiun dan kota Madiun, mendapat 10 kursi DPR RI.

“Hal ini yang membuat ada ketidakadilan yang dialami warga Bogor untuk jumlah kursi DPR RI yang hanya 9 kursi. Padahal jumlah penduduk kabupaten Bogor jauh lebih banyak dibandingkan dengan 6 kota kabupaten di dapil Jawa Timur VIII, misalnya. Jumlah penduduk kabupaten Bogor berdasarkan data BPS 2020 sebanyak 6.088.233 penduduk dengan DPT 3.494.743 pemilih pada pemilu 2019. Sementara 6 kota kabupaten di wilayah dapil Jatim VIII sebanyak 4.467.993 dengan jumlah DPT pemilu 2019 sebanyak 3.553.046 pemilih. Artinya ada ketimpangan yang signifikan untuk kursi DPR RI di kabupaten Bogor,” ujar anggota KPU Kabupaten Bogor Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Herry Setiawan kepada wartawan, Jumat (17/12/20).

Herry menjelaskan, berdasarkan lampiran III UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu telah diatur soal pembagian jumlah kursi DPR RI per dapil. Jumlah kursi DPR RI di Jawa Barat saat ini mencapai 91 kursi dengan jumlah penduduk sebanyak 49.565.200 sementara di Jawa Timur yang memiliki kursi sebanyak 87, selisih 4 kursi dengan Jawa Barat, jumlah penduduk Jawa Timur mencapai 39.500.851 orang.

“Ada perbedaan signifikan dari jumlah penduduk yang dikonversi menjadi jumlah kursi DPR RI. Dengan selisih mencapai 10 juta lebih itu, Jatim mendapat kursi DPR RI lebih banyak. Jika jumlah penduduk itu dibagi menjadi jumlah kursi DPR RI, maka jumlah pembagi 1 kursi di Jawa Barat mencapai 544.672 orang. Sementara di Jawa Timur jika dibagi dengan jumlah kursi 87 orang akan ketemu angka 454.032 orang per 1 kursi. Ini yang membuat 1 kursi DPR RI di Jawa Barat nilainya lebih mahal ketimbang kursi DPR RI di Jawa Timur. Apalagi jumlah 1 kursi DPR RI di kabupaten Bogor yang paling mahal karena hanya dibagi menjadi 9 kursi,” kata mantan jurnalis di Bogor ini.

Menurut UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 pasal 185 sampai dengan 187 yang mengatur jumlah kursi dan dapil untuk DPR RI, tidak diterangkan dengan jelas acuan dasar jumlah kursi DPR RI. Berbeda dengan aturan yang detil untuk pembagian jumlah kursi DPRD Kabupaten kota yang diterangkan dalam pasal 191 ayat 1 dan 2.

“Jika merujuk pada UU Pemilu nomor 7 tahun 2017, aturan pembagian kursi berdasarkan jumlah penduduk jelas diatur untuk pembagian kursi DPRD kabupaten dan kota, sementara acuan pembagian kursi DPR RI tidak dijelaskan secara detil. Kami berharap dalam pembahasan UU Pemilu yang saat ini masih dimatangkan oleh DPR RI dan pemerintah pusat, ada acuan yang jelas soal pembagian jumlah kursi dan perbandingannya dengan jumlah penduduk,” tegas Herry.

Oleh karena itu, KPU Bogor berharap pemerintah pusat dan DPR RI dapat meninjau ulang pembagian kursi khusus untuk Dapil Jabar V kabupaten Bogor yang menjadi dapil sendiri dari seluruh dapil di Indonesia. Apalagi pada Bab III soal jumlah kursi dan daerah pemilihan pasal 185 ayat 1 menegaskan bahwa penyusunan daerah pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota memerhatikan prinsip, keseteraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.

“Hanya Kabupaten Bogor yang memiliki dapil sendiri tanpa melibatkan kabupaten kota lainnya karena jumlah penduduknya yang padat. Maka dari itu, kami berharap ada penambahan jumlah kursi untuk DPR RI dari dapil Jabar V Kabupaten Bogor. Meskipun itu nantinya diharuskan memecah menjadi dua dapil, nggak masalah yang penting jumlah kursinya bertambah, tidak hanya 9. Ini semua agar tercipta rasa keadilan bagi warga Bogor yang padat dan lebih komunikatif dengan anggota DPR RI yang terpilih. Khususnya dalam menghormati pasal 185 ayat 1 bahwa ada kesetaraan nilai suara, one man one vote one value,” tegasnya. (bu/*)

Exit mobile version