Scroll untuk baca artikel
Home

Kado Kemerdekaan, Bupati Rudy Susmanto Hapus Denda PBB-P2 hingga Tahun Pajak 2025

×

Kado Kemerdekaan, Bupati Rudy Susmanto Hapus Denda PBB-P2 hingga Tahun Pajak 2025

Sebarkan artikel ini

Cibinong, BogorUpdate.com – Bupati Bogor Rudy Susmanto memberikan kado kemerdekaan bagi masyarakat Kabupaten Bogor dalam rangka memperingati HUT ke-81 Republik Indonesia melalui program relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Melalui program ini, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) memberikan penghapusan sanksi administratif PBB-P2 hingga Tahun Pajak 2025.

Wajib Pajak cukup membayar pokok piutang PBB-P2 untuk mendapatkan fasilitas penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Program relaksasi tersebut berlangsung selama delapan hari, mulai 14 hingga 21 Agustus 2026. Fasilitas ini diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok piutang PBB-P2 hingga Tahun Pajak 2025 selama periode program.

Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan, relaksasi PBB-P2 merupakan bentuk perhatian Pemkab Bogor kepada masyarakat sekaligus kado dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

“Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Bogor menghadirkan program relaksasi PBB-P2 sebagai kado Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia. Cukup dengan bayar pokoknya saja, karena denda sampai tahun pajak 2025 dihapuskan,” ujar Rudy.

Rudy mengajak masyarakat Kabupaten Bogor memanfaatkan kesempatan tersebut dan segera menyelesaikan kewajiban PBB-P2 sebelum masa relaksasi berakhir.

“Saya Rudy Susmanto, Bupati Bogor, mengajak kepada seluruh warga untuk memanfaatkan program ini. Ayo, jangan sampai terlewat. Mulai tanggal 14 Agustus 2026 sampai dengan 21 Agustus 2026, kita sambut bersama-sama dan datang ke kantor pajak terdekat,” ungkapnya.

Penghapusan sanksi administratif diberikan melalui Sistem Informasi Pengelolaan Pajak Daerah. Dengan demikian, Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan tidak perlu mengajukan permohonan penghapusan sanksi secara terpisah.

Wajib Pajak cukup membayar pokok piutang PBB-P2 hingga Tahun Pajak 2025 selama periode 14–21 Agustus 2026 sesuai ketentuan.

Kebijakan tersebut juga berlaku bagi Wajib Pajak yang sebelumnya telah mengajukan permohonan penghapusan sanksi administratif dan telah membayar pokok piutang sebelum keputusan berlaku. Penghapusan sanksi akan diberikan secara otomatis melalui Sistem Informasi Pengelolaan Pajak Daerah sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Pemkab Bogor mengimbau masyarakat tidak menunggu hingga hari terakhir. Wajib Pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 hingga Tahun Pajak 2025 diharapkan segera memanfaatkan program tersebut melalui kanal pembayaran yang telah disediakan.

Fasilitas penghapusan sanksi administratif hanya berlaku untuk pembayaran pokok piutang yang dilakukan selama periode 14–21 Agustus 2026. Pembayaran setelah periode tersebut tidak mendapatkan fasilitas penghapusan sanksi berdasarkan kebijakan ini.

Kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah turut berperan dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Bogor. Penerimaan pajak daerah selanjutnya dimanfaatkan untuk mendukung kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *