Scroll untuk baca artikel
HomeHukum & KriminalNasionalNews

Kasus Suntik Vaksin Kosong, Polisi Tetapkan Nakes EO Jadi Tersangka

×

Kasus Suntik Vaksin Kosong, Polisi Tetapkan Nakes EO Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dan jajarannya saat memberikan keterangan. (Foto/pmj).

Nasional, BogorUpdate.com
Jajaran kepolisian Polres Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus suntik vaksin kosong di wilayah Pluit Timur, Penjaringan, Jakarta Utara. Kepolisian menetapkan vaksinator berinisial EO sebagai tersangka.

Saat konferensi Pers, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, vaksinator yang menyuntik warga itu merupakan seorang perawat yang juga relawan dan sudah ditetapkan jadi tersangka.

“Usai dicek berhasil melakukan EO yaitu tenaga kesehatan yang melakukan penyuntikan sesuai video,” tutur Yusri di Mapolres Jakarta Utara, dilansir dari PMJNews, Selasa (10/8/21).

Yusri melanjutkan, saat ini masih mendalami motif vaksinator yang tidak menyuntikkan vaksin Covid-19 ke warga itu.

“Kasus ini masih proses ya,” ucao Yusri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Ancaman hukuman satu tahun penjara ya,” pungkasnya.

Masih dari keterangan Yusri, polisi masih mendalami motif EO menyuntikkan vaksin kosong tersebut.

Diberitakan sebelumnya, ramai di media sosial seorang nakes yang terlupakan menyuntikkan vaksin kosong ke warga di sentra vaksinasi Sekolah IPEKA Pluit, Jakarta Utara.

Selanjutnya, polisinya dan terakhir memeriksa enam orang saksi.

 

 

 

(pmj/bu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *