Scroll untuk baca artikel
HomeNasionalNewsPemerintahan

Menag Ingatkan Menghina Simbol Agama Adalah Pidana, Ceramah Harus Mencerahkan

×

Menag Ingatkan Menghina Simbol Agama Adalah Pidana, Ceramah Harus Mencerahkan

Sebarkan artikel ini

Menag Yaqut Cholil Qoumas (Net)

Nasional, BogorUpdate.com
Viral di media sosial ceramah yang dinilai berisi kebencian dan hal-hal yang berkaitan dengan agama yang merusak kerukunan umat.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan bahwa ujaran kebencian adalah tindak pidana. Menag meminta para penceramah agama tidak menjadikan ruang publik untuk menyampaikan pesan berisi kebencian.

“Menyampaikan kebencian terhadap simbol agama adalah pidana. Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk pelanggaran UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama,” tegas Menag di Jakarta, Minggu (22/8/21).

Menurut Menag, aktivitas ceramah dan kajian, seharusnya dijadikan sebagai ruang edukasi dan pencerahan. Ceramah adalah media bagi para penceramah agama untuk meningkatkan pemahaman keagamaan terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, bukan untuk saling menghina keyakinan dan ajaran agama lainnya.

Ceramah adalah media pendidikan, maka harus edukatif dan mencerahkan,” jelasnya.

“Di tengah upaya untuk terus memajukan bangsa dan menangani pandemi Covid-19, semua pihak pentingnya fokus pada ikhtiar merajut kebersamaan, persatuan, dan solidaritas, bukan melakukan kegaduhan yang bisa mencederai persaudaraan kebangsaan,” sambungnya.

Kementerian Agama, lanjut Menag, saat ini berupaya terus mengarusutamakan penguatan moderasi beragama. Hal ini akan dilakukan kepada seluruh pemangku kepentingan, mulai dari ASN, Forum Kerukunan, termasuk juga penceramah dan masyarakat luas. Ada empat indikator yang dikuatkan, yaitu komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan, serta penerimaan terhadap tradisi.

“Dalam konteks ceramah agama, penguatan terhadap empat indikator moderasi ini penting dan strategi agar para penceramah bisa terus mengemban amanah pengetahuan dalam menghadirkan pesan-pesan keagamaan yang selain meneguhkan kebahagiaan umat, juga mencerahkan dan menginspirasi,” katanya.

Menag menambahkan, pada April 2017, Kementerian Agama juga telah menerbitkan sembilan seruan ceramah di rumah ibadah, yaitu:

1. Disampaikan oleh penceramah yang memiliki pemahaman dan komitmen pada tujuan utama diturunkannya agama, yakni melindungi harkat dan martabat kemanusiaan, serta menjaga hidup dan perdamaian umat manusia.

2. Disampaikan berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai dan bersumber dari ajaran pokok agama.

3. Disampaikan dalam kalimat yang baik dan santun dalam ukuran kepatutan dan kepantasan, terbebas dari umpatan, makian, maupun ucapan kebencian yang dilarang oleh agama mana pun

4. Bernuansa mendidik dan berisi materi pencerahan yang mencakup pencerahan spiritual, intelektual, emosional, dan multikultural.

5. Materi yang disampaikan tidak bertentangan dengan konvensi empat Bangsa Indonesia, yaitu: Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

6. Materi yang disampaikan tidak sesuai dengan unsur SARA (suku, agama, ras, antargolongan) yang dapat menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan atau merusak bangsa.

7. Materi yang disampaikan tidak terkait, penodaan, dan/atau pertimbangan terhadap pandangan, keyakinan dan praktik ibadah antar/dalam umat beragama, serta tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif.

8. Materi yang disampaikan tidak merupakan kampanye politik praktis dan/atau promosi bisnis.

9. Tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan siaran siaran dan penggunaan rumah ibadah.??? (bu/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *