Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Nah Loh! Langgar PPKM, Cafe Kidemang Sukamakmur Akhirnya Ditutup

×

Nah Loh! Langgar PPKM, Cafe Kidemang Sukamakmur Akhirnya Ditutup

Sebarkan artikel ini

Sukamakmur, BogorUpdate.com
Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 gabungan Kecamatan Sukamakmur, akhirnya membubarkan kerumunan pengunjung di lokasi Cafe Kidemang Desa Sukaharja di masa penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

“Karena melanggar PPKM, seperti melebihi jam malam dan ada ditemukan kerumunan meski tidak seberapa. Maka Cafe ini ditutup sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan,” kata Kanit Pol PP Kecamatan Sukamakmur, Edi kepada bogorupdate.com, Sabtu malam (24/07/21).

Ketika disinggung apa sanksi dari pengusaha yang melanggar PPKM level 4 tersebut, pihak Satpol PP kecamatan berkilah jika hal itu bukan kewenangannya.

“Kita tidak ada kewenangan ke arah sana. Tapi persoalan ini sudah kami laporkan ke Mako Pol PP kabupaten untuk ditindaklanjuti,” terang Edi.

Sebelumnya diberitakan, Cafe Kidemang Desa Sukaharja Kecamatan Sukamakmur, disinyalir melanggar Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) lever 4. Pasalnya, usaha ini masih menyediakan makan ditempat (Dine In) sehingga menimbulkan kerumunan.

Namun hal itu tidak diindahkan oleh resto Kidemang, yang berada tepat di kaki Gunung Batu Desa Sukaharja Kecamatan Sukamakmur, terlihat jelas tidak mengikuti aturan pemerintah tentang PPKM level 4, dengan adanya pengunjung yang membludak yang didominasi pengunjung dari luar daerah.

“Betul itu terlihat jelas dari nomor plat kendaran dari luar daerah. Ini sudah terjadi selama adanya aturan pemerintah, bahkan ada live musik sampai larut malam yang sangat menganggu warga sekitaran,” kata Juhri warga setempat, kepada bogorupdate.com, Sabtu (24/07/21).

Menurut Juhri, kondisi ini dirasa sangat mengganggu. Anehnya, meski demikian tidak terlihat adanya himbauan dari Satgassus Covid-19 desa maupun kecamatan.

“Saya minta hal ini ada teguran selepas Resto itu siapa pemiliknya. Pemerintah harus berlaku adil, karena ini menyangkut khalayak hidup orang banyak dan bukan hanya sekelompok warga yang bekerja disana. Karena, inikan musibah dunia dan kita harus taat aturan,” tutur Juhri.

Seperti diketahui, Keputusan Bupati Bogor nomor 443/376/Kpts/Per-UU/2021 itu tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo yang menginstruksikan agar melaksanakan upaya penanggulangan dan pengendalian virus Korona yang telah sekian kali berganti nama, dan kini dinamai PPKM level empat Covid-19, di wilayah Jawa dan Bali.

“Pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum hanya menerima makanan dibawa pulang dan tidak menerima makan di tempat,” tulis Bupati Bogor, Ade Yasin, dalam Keputusan Bupati tentang PPKM level empat yang dia tandatangani pada Rabu (21/7/21).

Bahkan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, sanksi pidana mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 212 KUHP mengancam siapapun yang melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah dengan pidana paling lama satu tahun empat bulan penjara.

Sementara, sanksi pidana empat bulan bui dalam Pasal 218 KUHP menanti kerumunan warga yang tidak juga bubar meski diperintahkan bubar sebanyak tiga kali oleh aparat. “Misalnya ada tempat makan jam 20.00 tidak ditutup, melawan, ada Pasal 212 sampai 218 KUHP,” kata Tito dalam konferensi pers virtual, Kamis (7/1/21).

Tak hanya itu, Tito juga menyiapkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan bagi para pelanggar protokol. Aturan itu mengancam masyarakat yang melanggar kekarantinaan kesehatan sehingga dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Di luar itu, setiap pemerintah daerah telah menyusun Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. Perda berupa sanksi pidana denda. Sementara Perkada lebih banyak sanksi sosial.

 

 

 

 

 

(pul/cek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *