Scroll untuk baca artikel
Home

Seleksi Mediator Non Hakim Dipersoalkan, Akademisi Gugat ke PTUN Bandung

×

Seleksi Mediator Non Hakim Dipersoalkan, Akademisi Gugat ke PTUN Bandung

Sebarkan artikel ini

Cibinong, BogorUpdate.com – Polemik seleksi calon mediator non hakim (MNH) di Pengadilan Negeri Cibinong terus bergulir. Setelah pihak PN Cibinong menyampaikan klarifikasi resmi, kini muncul tanggapan kritis dari kalangan akademisi hukum.

Akademisi hukum, Hans Karyose, menilai langkah yang dilakukan PN Cibinong keliru dan tidak sejalan dengan ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa proses seleksi seharusnya mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016.

“Dalam aturan tersebut sudah jelas diatur mengenai prosedur mediasi di pengadilan,” ujarnya kepada Wartawan, Senin (27/4/26).

Menurut Hans, mediator non hakim yang telah tersertifikasi sejatinya sudah dinyatakan kompeten oleh Mahkamah Agung, sehingga tidak seharusnya kembali menjalani proses seleksi ulang.

“Para mediator ini sudah dinyatakan kompeten oleh Mahkamah Agung. Jadi, mengapa PN Cibinong melakukan seleksi lagi?” lanjutnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini dirinya tengah menempuh upaya hukum terkait persoalan tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Sebelumnya, PN Cibinong melalui Humas Taufik menjelaskan bahwa seleksi dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Ketua PN Cibinong Nomor 81/KPN.W11-U20/SK.HK2.4/II/2026. Selain itu, langkah tersebut juga mempertimbangkan tingginya jumlah pendaftar yang tidak sebanding dengan kapasitas dan kebutuhan mediator.

PN Cibinong menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas mediator serta mewujudkan prinsip good and clean governance dalam pelayanan peradilan.

Dengan adanya perbedaan pandangan ini, publik kini menantikan kejelasan hukum lebih lanjut, termasuk hasil proses yang tengah berjalan di PTUN Bandung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *