Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso
Kemang, BogorUpdate.com – Terkait dilepaskannya tersangka Henry Surya Dirut PT. Indosurya dalam kasus investasi bodong, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Menkopolhukam untuk mengkordinasikan dua lembaga penegak hukum Polri dan Kejagung serta melakukan evaluasi kedua lembaga itu.
Dalam siaran pers nya, IPW menegaskan proses penegakan hukum dalam kasus investasi bodong KSP (Koperasi Simpan Pinjam) Indosurya tersebut, merugikan ribuan anggota masyarakat. Henry Surya dibebaskan dari tahanan Bareksrim Polri dengan alasan karena masa tahanannya habis demi hukum.
“Selain menimbulkan kekecewaan publik yang nyata-nyata dirugikan, dengan dilepaskannya tersangka makar pada gilirannya dapat menimbulkan ketidak percayaan masyarakat pada Polri dan pemerintah untuk dapat memberikan perlindungan hukum pada masyatakat,” tegas Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) dalam siaran pers yang dikirim ke media ini, Minggu (26/6/22).
Selain itu, IPW menilai, konflik pendapat/opini hukum antara pihak Kepolisian dan Kejaksaan Agung terkait P.19 (ada ratusan petunjuk) dengan banyaknya petunjuk jaksa yang tak mampu dipenuhi oleh polisi hanya memperlihatkan ego sektoral/kelembagaan antara Polri dan Kejagung.
“Yang ujungnya masyarakat dirugikan. Karena dengan ratusan petunjuk P19 lepasnya tersangka dirut PT Indosurya,” imbuh Sugeng Teguh Santoso.
Terkait hal ini, IPW mendesak Menko Polhukam untuk mengevaluasi Polri dan Kejagung. IPW meminta Kapolri harus mengevaluasi tim penyidik Bareskrim dan Jaksa Agung harus mengevaluasi jaksa pemeriksa berkas perkara atas lepasnya tersangka dari tahanan.
“Hal ini untuk mengetahui apakah ada dugaan kongkalikong permainan uang dengan dilepaskannya tersangka,” tukas STS sapaan akrab Sugeng Teguh Santoso itu.
Untuk diketahui, keterangan yang dikutip dari berbagai sumber, Henry Surya adalah Pendiri sekaligus Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta. Koperasi ini terjerat kasus gagal bayar, bermula ketika pada tahun 2020 dana publik yang tersimpan di KSP tersebut tidak bisa dicairkan.
Koperasi ini menjanjikan bunga yang terbilang tinggi, yakni 9 persen hingga 12 persen per tahun. Bunga itu diketahui jauh di atas bunga deposito pada umumnya yang berkisar antara 5 persen hingga 7 persen pada periode yang sama.
Kasus gagal bayar KSP Indosurya Cipta kembali bergulir setelah Bareskrim menangkap dua petinggi KSP Indosurya akhir Februari lalu. Dalam kasus gagal bayar ini, dilaporkan ada ribuan nasabah dan kreditur yang dirugikan dengan total jumlah kerugian uang mencapai miliaran bahkan triliunan rupiah.