Bogor RayaHomeNews

Jangan Membuat Keputusan yang Tergesa-gesa

Ilustrasi kopi pait. (Ist)

KOPI PAIT
Oleh: Asep Syahmid

Opini, BogorUpdate.com – Bukan bermaksud menggurui atau bukan pula merasa sok tahu dan banyak tahu soal dinamika dan potret keolahragaan nasional.

Secangkir “Kopi Pait” yang disajikan pada hari senin yang jadi hari pembuka bulan Juli 2024, penulis ingin berbagi hal yang diketahui soal perkembangan organisasi olahraga yang ada dalam Undang Undang Republik Indonesia No 11 tahun 2022 Tentang Keolahragaan.

Stakeholder keolahragaan seperti Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bogor, harus akomodatif dan selektif menyikapi persoalan atau aspirasi para pelaku olahraga Kabupaten Bogor yang saat ini semakin beragam aspirasinya.

Dispora merupakan salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor yang menaungi leading sector keolahragaan dan kepemudaan.

Ada beberapa organisasi keolahragaan yang langsung berada dibawah Dispora Kabupaten Bogor seperti Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Badan Pembina Olahraga Pelajar Indonesia (BAPOPSI), National Paralympic Commottee Indonesia (NPCI), Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) dan Special Olympics Indonesia (SOIna).

NPCI dan SOIna, adalah organisasi olahraga yang membidangi olahraga disabilitas dan disabilitas intelektual.

Tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat ini akan berdiri lagi organisasi olahraga disabilitas di Kabupaten Bogor yang memang sudah ada dalam Undang Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan.

Selain NPCI dan SOIna ada beberapa lagi organisasi olahraga disabilitas yang sudah diakui dalam Undang Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan seperti, Persatuan Olahraga Tuna Rungu Indonesia (PORTURIN), Persatuan Tuna Netra Indonesia (PERTUNI).

Selain itu, masih banyak lagi organisasi olahraga fungsional lainnya baik yang bernaung dibawah Komite Paralimpiade Indonesia ataupun yang diluar Komite Paralimpiade Indonesia sebagai badan olahraga fungsional penyandang disabilitas.

Semakin banyaknya organisasi olahraga yang diakui oleh Undang Undang Republik Indonesa No 11 tahun 2022 Tentang Keolahragaan, maka Dispora Kabupaten Bogor harus bersikap adil, bijak dan tidak boleh pilih kasih kepada organisasi olahraga yang ada.

Pekan ini atmosfer olahraga Kabupaten Bogor disajikan geliat NPCI Kabupaten Bogor yang akan merancang Satlak Olahraga Disabilitas (SOD) Kabupten Bogor yang akan menjadi pusat pembinaan atlet-atlet pelajar binaan NPCI Kabupaten Bogor.

Ketika berbicara olahraga disabilitas, maka Dispora Kabupaten Bogor minimal harus mengajak organisasi olahraga penyandang disabilitas lainnya yang ada di Kabupaten Bogor duduk bareng atau diajak sumbang saran dan pemikirannya.

Pasalnya, saat ini di Kabupaten Bogor sudah ada SOIna, salah satu organisasi olahraga disabilitas intelektual. Bahkan, informasi yang sudah didapat penulis tidak lama lagi organisasi PERTUNI dan PORTURIN akan berdiri di Kabupaten Bogor yang keberadaanya sama-sama sudah ada dalam Undang Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2024 Tentang Keolahragaan.

Sekedar sumbang saran dan untuk menciptakan suasana Kondusif, tentunya Dispora harus menjadi Katalisator untuk semua organisasi olahraga disabilitas yang sudah ada di Kabupaten Bogor ataupun yang akan berdiri di Kabupaten Bogor.

Berbicara Satlak Olahraga Disabilitas, idealnya harus dikelola langsung oleh Dispora Kabupaten Bogor seperti UPT Pendidikan dan Pelatihan Olahraga Pelajar dan Mahasiswa (PPOPM) Kabupaten Bogor.

UPT PPOPM menaungi cabor-cabor yang ada di KONI Kabupaten Bogor namun, dikelola langsung oleh Dispora Kabupaten Bogor dan tidak dikelola oleh KONI Kabupaten Bogor.

Begitupun dengan rencana pembentukan SOD yang digagas NPCI Kabupaten Bogor, lebih idealnya langsung dibawah kendali UPT PPOPM Dispora Kabupaten Bogor dengan membuka kelas olahraga Disabilitas.

Selaku pemangku kebijakan dalam dunia olahraga Kabupaten Bogor, Dispora jangan terjebak pada keputusan sementara atau hanya untuk hari ini saja. Semua keputusan, harus diambil untuk jangka panjang dan harus punya manfaat bagi banyak pihak.

Sebagai SKPD yang menaungi olahraga, Dispora harus berpikir jauh kedepan dan jangan pernah membuat keputusan yang tergesa-gesa apalagi sifatnya sementara.

Libatkan organisasi olahraga disabilitas lainnya, libatkan organisasi atau badan fungsional disabilitas serta SKPD yang punya keterkaitan dengan program disabilitas ketika Kabupaten Bogor akan membentuk SOD atau SKOD Kabupaten Bogor.

Ketika SOD atau SKOD yang akan berada dibawah pengelolaan langsung oleh NPCI Kabupaten Bogor, maka tidak menutup kemungkinan KONI Kabupaten Bogor bisa mengajukan permohonan sebagai pengelola UPT PPOPM yang menangangi pembinaan cabor-cabor anggota KONI Kabupaten Bogor.

Lebih baik SOD ataupun SKOD langsung ditangani oleh Dispora Kabupaten Bogor dalam hal pengelolaan anggaran dan lain lainnya. Karena dibentuknya SOD atau SKOD ini bukan untuk hari ini saja.

Jika SOD ataupun SKOD dari awal sudah dikelola oleh UPT PPOPM Dispora, maka Kabupaten Bogor akan menjadi pencetak sejarah dan pioneer dalam pembinaan olahraga disabilitas pelajar di Indonesia yang berada dalam satu payung UPT PPOPM. (**)

Exit mobile version