Hotel dan Villa Cemara Desa Sukadamai, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor. (BU)
Sukamakmur, BogorUpdate.com – Bangunan Hotel dan Villa Cemara yang terletak di kampung Cimenyan Desa Sukadamai, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, diduga belum memiliki izin. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Desa Sukadamai, Apud Saripudin.
Menrutnya, sampai saat ini pihak pemerintah desa belum pernah mengeluarkan izin untuk bangunan Hotel dan Villa Cemara yang berada di atas lahan hak guna usaha (HGU) tersebut.
“Itu berdirinya diatas tanah HGU. Belum pernah saya mengeluarkan izin terkait hotel,” akunya kepada BogorUdpate.com, Rabu (3/1/24).
Adapun, lanjut Apud, tekait izin lingkungan yang pernah dikeluarkan itu hanya untuk tempat wisata. Sedangkan untuk persyaratan izin IMB dan lainnya, Apud mengaku tidak berani mengeluarkannya.
“Izin lingkungan juga itu mungkin untuk tempat wisata memang ada dan untuk perizinan hotel dan villa kita tidak berani mengeluarkan,” ungkapnya.
Karena, menurut Apud harus ada ketentuan-ketentuan yang disepakati. Dia juga merasa belum pernah membubuhkan tanda tangan untuk perizinan bangunan permanen yang berdiri diatas tanah HGU.
“Kalo izin seperti pembuatan hotel dan segala macam itu harus ada ketentuan-ketentuannya yang harus disepakati. Seperti tidak boleh membangun bangunan permanen dan sebagainya,” bebernya.
“Saya tidak pernah menandatangani perizinan hotel atau villa dan bangunan permanen,” tambahnya.
Terpisah, Manager Hotel atau Villa Cemara Hartono Simamora mengaku Villa Cemara berdiri dari tahun 2018.
“Villa Cemara berdiri sejak tahun 2018,” kata Hartono Simamora kepada Wartawan.
Ditanya kaitan dengan perizinan, Hartono Simamora yang sekaligus menantu dari owner atau pemilik Hotel berkilah bahwa hotel atau villa Cemara telah memilikinya dan memang izinnya adalah pembangunan untuk villa.
“Untuk perizinannya bukan kolam renang tapi untuk Villa dan memang di villa ini ada fasilitas umum seperti kolam renang,” kilahnya.