Cibinong, BogorUpdate.com – Kasus kematian Rini Rohmawati (RR), asisten rumah tangga (ART) asal Garut yang diduga mengalami penganiayaan berat hingga meninggal dunia di Cileungsi, Kabupaten Bogor, terus bergulir di Pengadilan Negeri Cibinong. Dalam persidangan, kuasa hukum keluarga korban menyoroti sejumlah hal terkait proses penyidikan, penerapan pasal, hingga dugaan belum maksimalnya pemeriksaan barang bukti.
Kuasa hukum keluarga korban, Faedonajokho Sarumaha, S.H., dari Sarumaha & Partners, mengatakan majelis hakim meminta pihak majikan untuk dihadirkan dalam persidangan yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa mendatang.
“Majelis hakim meminta pihak majikan dihadirkan. Mereka wajib datang. Justru bagus kalau mantan Dirjen dan keluarganya datang ke persidangan. Di situ seluruhnya pasti akan saling terbuka faktanya,” ujar Faedonajokho saat memberikan keterangan kepada wartawan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu malam (28/10/2026).
Menurutnya, kehadiran pihak majikan dan keluarga dinilai penting untuk mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut. Pihak kuasa hukum juga menyoroti penerapan pasal penganiayaan secara bersama-sama yang digunakan dalam penanganan kasus ini.
“Dari awal kita sudah sampaikan keberatan. Semangat pasal penganiayaan bersama (Pasal 170) itu kan dilakukan kepada orang yang tidak memiliki niat awal menghabisi nyawa. Sementara kasus ini prosesnya tidak seperti itu. Ini menjadi tugas JPU serta majelis hakim untuk mengungkap seluruh fakta hukumnya dengan terang benderang,” tegasnya.
Kuasa hukum menilai seluruh fakta di persidangan perlu dibuka secara menyeluruh agar konstruksi perkara dan pihak-pihak yang diduga terlibat dapat diperiksa berdasarkan bukti yang ada.
Selain penerapan pasal, pihaknya juga mempertanyakan penanganan barang bukti terkait luka bakar yang dialami korban. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kuasa hukum, hasil pemeriksaan forensik menunjukkan korban mengalami luka bakar derajat 2A dan 2B pada sekitar 80 persen bagian tubuhnya.
Faedonajokho mempertanyakan apakah perangkat pemanas air atau water heater yang disebut berkaitan dengan peristiwa tersebut telah diperiksa secara forensik, termasuk jenis, merek, serta batas suhu yang dapat dihasilkan.
“Logika kami, intensitas water heater rumah tangga tidak akan membuat kulit melepuh ekstrem hingga 80 persen jika tidak ada rekayasa suhu atau tindakan penganiayaan yang dilakukan terus-menerus. Namun sampai persidangan ini jalan, alat itu tidak pernah diuji forensik jenisnya, mereknya, atau batas suhunya,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti dugaan tidak dilakukannya pemasangan garis polisi di lokasi kejadian serta tidak disitanya perangkat pemanas air tersebut untuk kepentingan pemeriksaan. Menurut kuasa hukum, hal-hal itu perlu dijelaskan agar penanganan perkara dapat diuji secara terbuka di persidangan.
Dalam proses penyidikan, kuasa hukum turut menyinggung pemanggilan sejumlah saksi, termasuk petugas keamanan dan dokter pertama yang disebut menangani korban. Ia menyatakan saksi-saksi tersebut baru dimasukkan setelah pihaknya menyampaikan keberatan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Atas sejumlah hal yang dipersoalkan tersebut, pihak kuasa hukum mengaku telah mengajukan pengaduan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) serta Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Polda Jawa Barat. Pengaduan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan administrasi penyidikan.
“Proses yang cacat hukum sejak awal inilah yang menjadi dasar kami untuk membuat pengaduan resmi kepada Bid Propam dan Wasidik Polda Jawa Barat. Kami melaporkannya secara bersama-sama baik terkait dugaan pelanggaran kode etik maupun pelanggaran proses administrasi penyidikan,” pungkasnya.
Pihak kuasa hukum berharap seluruh keberatan tersebut dapat diperiksa melalui mekanisme yang berlaku dan menjadi bagian dari pengungkapan fakta perkara. Seluruh dugaan yang disampaikan masih perlu diuji berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak dalam proses hukum yang sedang berjalan.






