Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bogor, Widiyanto Nugroho saat menggelar konferensi Pers kasus EK dan HM, Jumat (21/7/23).
Cibinong, BogorUpdate.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menerima limpahan Berkas Perkara dan barang bukti tersangka Edi Kusmana Surya Atmaja atau EK dan Heri Mulyadi (HM) yang ditangkap usai terlibat kasus penipuan jual beli tanah di wilayah Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat (21/7/23).
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Bogor, Widiyanto Nugroho mengatakan, pihaknya sudah menerima penyerahan berkas perkara Anggota Dewan aktif dari PPP, Edi Kusmana dan Heri Mulyadi sebagai Kades Cibinong, Kecamatan Gunung Sindur, untuk segera disidangkan.
“Kami selaku penuntut umum hari ini Jum’at 21 Juli 2023 menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti Edi Kusmana dan Heri Mulyadi,” katanya kepada Wartawan.
Widiyanto menjelaskan, kedua tersangka tersebut diduga melakukan penipuan jual beli tanah sebanyak empat berkas surat pelepasan hak (SPH) kepada PT Jaya Protindo dengan nilai Rp1,8 Miliar. Sedangkan empat pemilik tanah tersebut tidak pernah menerima pembayaran dari perusahaan.
“Kedua pelaku diduga melakukan penipuan kepada PT Jaya Protindo dengan adanya empat SPH. dimana masing-masing SPH tersebut atas nama Atay bin Sanip, Saipul Rahman, Muhtar dan Zakar yang masing-masing orang tersebut tidak pernah menerima uang dari PT Jaya Protindo sebagai biaya pelepasan hak dengan nilai kerugian yang dialami oleh perusahaan ketika tidak dapat menguasai tanah yang seharusnya sudah dibayarkan yaitu Rp 1.787.750.000,” jelasnya.
Usai diserahka oleh Penyidik Polres Bogor, lanjut Widiyanto, kedua tersangka sudah resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Sedangkan untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani perkara tersebut sudah ditetapkan.
“Untuk jaksa yang ditunjuk adalah Anita Dian Wardanu sebagai ketua tim. Kedua tersangka terhitung hari ini sudah menjadi kewenangan kejaksaan atau tahanan kejaksaan. Jadi sudah dilimpahkan statusnya dari penahanan penyidik Polres Bogor kepada penuntut umum,” bebernya.
Sementara itu JPU Anita Dian Wardani menerangkan, peranan dari kedua tersangka adalah, untuk Heri Mulyadi sekalu Kades yang mengetahui masing-masing pemilik tanah itu seharusnya mendapatkan uang dari SPH. Sedangkan Edi Kusmana sebagai penerima uang dari PT yang seharusnya diserahkan kepada pemilik tanah.
“Seharusnya ada 3 tersangka tetapi yang satu meninggal dunia. Kalau untuk berkas pada dasarnya sudah lengkap, oleh karena itu kami sekarang menerima barang bukti dan tersangka hari ini. EK dan HM dikenakan pasal 378 dan 372 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun. Sedangkan pasal 263 KUHP dimana masing-masing ada yang 4 tahun dan 6 tahun,” tegas Anita.