Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Kejari Kabupaten Bogor Menang Sidang Praperadilan Tersangka Korupsi Dana BOS SMK Generasi Mandiri

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor. (Foto: Ist)

Cibinong, BogorUpdate.com – Permohonan kuasa hukum MK tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2018-2021 di SMK Generasi Mandiri, di Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, ditolak Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Sri Suryani itu menolak pemohon Solahudin Dalimunthe selaku kuasa hukum tersangka MK yang meminta membatalkan penetapan tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.

“Alhamdulillah, majelis hakim Pengadilan Cibinong menolak permohonan pemohon sidang praperadilan dan menyatakan proses penyelidikan, penggeledahan dan penyitaan yang kami lakukan sah menurut undang-undang,” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor Dodi Wiraatmaja kepada wartawan, Rabu (8/2/23).

Dodi Wiraatmaja menambahkan, langkah selanjut jajarannya adalah melakukan tahap II proses penyidikan yaitu melengkapi pemberkasan yang sudah dilaksanakan sebelumnya.

“Kami akan melengkapi pemberkasan dan menyusunnya untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung,” tambah Dodi Wiraatmaja.

Terkait penahanan tersangka MK agar tidak bisa berupaya menghilangkan barang bukti dan pertimbangan lainnya, ia menuturkan akan meminta petunjuk Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor yang baru dilantik pada hari ini yaitu Sri Kuncoro.

“Kami akan minta petunjuk ke Kepala Kejari yang baru, ‘kemenangan’ hari ini juga ‘kado’ perpisaham kami kepada Kepala Kejari Kabupaten Bogor yang lama yaitu Agustian Sunaryo, yang kabarnya akan menduduki jabatan sebagai Aspidum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” sambungnya.

Saat ini, lanjut Dodi, jajarannya sudah melengkapi berkas, meminta keterangan ahli hukum yang menjelaskan bahwa Inspektorat boleh menghitung perhitungan kerugian negara atas permintaan jaksa penyidik hingga pada sidang praperadilan kedua ini permohonan pemohon ditolak majelis hakim.

Diketahui, selain membatalkan penetapan tersangka, Solahudin Dalimunte juga meminta membebaskan tersangka dari tuntutan atau tuduhan karena pembatalan proses penyelidikan, penggeledahan, penyitaan objek penyelidikan dan memulihkan atau merehabilitasi nama baik MK. Namun semua permohonan tersebut ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong.

Exit mobile version