Salah seorang ahli waris Bayu Basuni. (Ist)
Kota Bogor, BogorUpdate.com – Tanah warisan Letnan TB Basuni di kawasan pasar Padasuka kota Bogor menjadi objek sengketa antara ahli waris keluarga besar TB Basuni dengan tergugat seperti Pemkot Bogor yakni perumda Pasar pakuan Jaya dan BPN.
Saat ini majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor sedang menyidangkan sengketa perdata tersebut untuk mencari keadilan dari tanah di kawasan Padasuka dan Surya Kencana Bogor.
Salah seorang ahli waris Bayu Basuni mengungkapkan persoalan ini sudah berlangsung selama sekitar 30 tahun dengan adanya tanah milik ayahnya yang ternyata diduga menjadi bagian dari orang yang tidak berhak menguasainya.
Untuk itu, pihaknya mengklaim kepemilikan atas lahan di kawasan tersebut seluas 20 hektar berdasarkan hadiah dari Jenderal Besar AH Nasution sebagai Pangdam 3 Siliwangi saat itu berdasarkan dokumen yang dimiliki Pada tahun 1957. Namun saat ini ternyata dari hasil inventarisir hanya terdapat sekitar satu hektar tanah yang bisa menjadi kepemilikannya.
“Untuk itu jalur hukum menjadi pilihan menuntut hak warisan Ayahanda yang selama ini terindikasi milik ahli waris keluarga besar TB Basuni, sehingga mempercayakan kepada kuasa hukum untuk bisa menempuh jalur persidangan perdata agar bisa majelis hakim memutus seadil-adilnya dari perkara yang menyangkut hajat hidup orang banyak,” katanya.
Menyikapi hal tersebut kuasa hukum keluarga besar TB Basuni dari kantor hukum Sembilan Bintang, R. Anggi Triana Ismail mengatakan sudah mempunyai sejumlah catatan hukum dalam tuntutan kepada pihak yang bersengketa dalam kasus tanah tersebut.
“Catatan dokumen yang berasal dari TNI berupa hadiah tanah dari Jenderal besar A.H Nasution menjadi salah satu bukti otentik yang memperkuat kepemilikan dari keluarga besar TB Basuni, sehingga pihaknya akan meyakinkan Hakim terhadap bukti kepemilikan dan dokumen dimiliki oleh pihak keluarga,” ungkapnya.
Sementara itu dari sejumlah pihak tergugat seperti dari pemerintah kota Bogor menyatakan sudah menyiapkan sejumlah dokumen dan saksi yang memperkuat data kepemilikan dari masing-masing pihak sehingga menjadi bukti pembanding saat persidangan berlangsung di PN Bogor.
Selanjutnya majelis hakim PN Bogor akan kembali menyidangkan kasus tersebut dalam pekan depan hingga nanti mencapai putusan atau kesimpulan tentang perkara tanah keluarga besar TB Basuni.