Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Sebelum Diputuskan Hakim, Pemkot Bogor Tawarkan Negosiasi Kasus Tanah TB Basuni

Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta. (Ist)

Kota Bogor, BogorUpdate.com – Kasus Perdata tanah yang terjadi antara ahli waris TB Basuni dengan para tergugat dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Perumda Pasar Pakuan Jaya, ahli waris Tan Cun Pok dan turut tergugat Badan Pertahanan Nasional Kota Bogor masih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bogor dengan agenda mendengar putusan Majelis Hakim.

Dalam persidangan perkara perdata tersebut sudah menghadirkan saksi-saksi dari pihak penggugat dan tergugat termasuk ahli dari tenaga ahli Jaksa Agung terkait vervonding eigendom, dengan masing-masing pihak membuktikan dalil-dalilnya berupa data dan fakta terkait sengketa tanah di kawasan Kelurahan Gudang dan pasar Padasuka, Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor.

Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta yang merupakan kuasa hukum Pemkot Bogor menyatakan bahwa pihak pemerintah masih membuka diri untuk diskusi berupa negosiasi dengan pihak penggugat yaitu ahli waris TB Basuni.

“Sebagai pemerintah tentunya mempunyai kewajiban untuk melindungi segenap warganya sehingga mengupayakan adanya penyelesaian dengan mencari solusi terbaik dengan saling menguntungkan kedua belah pihak,” ujarnya, Jumat (25/8/223).

“Sampai saat ini kami dari pemerintah Kota Bogor masih melihat ada peluang tersebut sebelum diputuskan Majelis Hakim, tentunya menawarkan adanya legalitas untuk melihat kembali status kedudukan tanah yang sudah menjadi hak pihak keluarga besar TB Basuni maupun hak dari Pemerintah Kota Bogor berupa Kantor Kelurahan dan Pasar,” sambung Alma Wiranta.

Alma Wiranta menegaskan bahwa hal itu penting untuk menjadi dasar kepastian hukum sekaligus kepentingan pembangunan kedepan, agar tidak berlarut-larut dengan polemik. “Tentunya Pemerintah Kota Bogor berupaya melakukan penanganan sengketa tanah tanpa gaduh atau secara humanis dengan masyarakat, pertimbangannya memperhatikan aset-aset BMD Kota Bogor yang sudah tercatat di neraca aset maupun penguasaan dari pihak-pihak yang belum tercatat,” pungkasnya.

Sementara itu, PN Bogor akan melanjutkan sidang perdata kasus tanah tersebut pada tanggal 31 Agustus dengan agenda Putusan dari majelis hakim.

Exit mobile version