Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat saat menyerahkan LPj lembaga ke Komisi A DPRD DKI Jakarta. (BU)
Jakarta, BogorUpdate.com – Ketua Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat serta jajaran komisioner lainnya menyerahkan Laporan Buku Pertanggungjawaban (LPj) lembaga ke Komisi A DPRD DKI Jakarta, yang diterima Sekretaris Komisi A Achmad Yani, pada Jumat (22/12/23).
Harry Ara Hutabarat mengungkapkan sesuai amanat konstitusi UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bertanggungjawab menyampaikan laporan kepada Gubernur dan DPRD.
“Kehadiran Komisi Informasi sekaligus menyerahkan buku laporan pertanggungjawaban Komisi Informasi ke DPRD DKI Jakarta,” kata Harry Ara dalam kesempatan audiensi di Gedung DPRD Komisi A Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Sementara itu, Sekretaris Komisi A Achmad Yani mengapresiasi dan menerima LPJ KI DKI Jakarta.
“Saya apresiasi atas laporan yang disampaikan terkait keterbukaan informasi publik di Provinsi DKI Jakarta. Kedepan, upaya lembaga dapat ditingkatkan dan mampu mengeksekusi program kegiatan yang dijalankan dapat berdampak bagi Jakarta dengan lebih optimal,” ucap Achmad Yani.
Achmad Yani juga menyoroti tupoksi utama Komisi Informasi, terutama penyelesaian sengketa informasi. Ia menuturkan agar register sengketa informasi dapat dituntaskan dengan optimal.
Ia juga menuturkan agar KI selalu berkoordinasi dengan DPRD menyampaikan capain kinerjanya dengan kontinyu sehingga terjalin harmonisasi untuk memperkuat kelembagaan.
“Kami mendukung dengan komitmen bersama lebih ditingkatkan perannya. Beberapa hal perlu dibenahi. Kedepan semoga terealisasi, agar berdampak bagi Jakarta,” ucap Achmad Yani.
Senada dengan Achmad Yani, Wakil Ketua KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin menyampaikan masyarakat belum banyak mengetahui dan mengenal UU KIP 14/2008 sehingga dilakukan sosialisasi melalui bidang ESA dan lembaga. Bahkan Luqman sampaikan Badan Publik DKI Jakarta belum sepenuhnya aware dalam tata kelola data dan informasi di Badan Publik.
Namun, ia menuturkan dari tahun ke tahun monev mengalami peningkatan. “Terutama Badan Publik Informatif meningkat hampir 94 persen di Tahun 2023,” tutur Luqman Hakim Arifin.
Menurut Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa KI DKI Jakarta, Agus Wijayanto mengungkapkan, menariknya dari Badan Publik yang menerima penghargaan monev berdampak ada peningkatan uji akses dari masyarakat sehingga register sengketa informasi jadi meningkat.
Sementara Ketua Bidang E.S.A Aang Muhdi Gozali menyampaikan, KI DKI Jakarta berharap ada penguatan dari DPRD sehingga potret Indeks Keterbukaan Informasi Publik dapat berdampak positif bagi Jakarta.
Nampak hadir dalam momen kebersamaan tersebut, jajaran komisioner KI DKI Jakarta diantaranya Harry Ara Hutabarat, Luqman Hakim Arifin, Agus Wijayanto Nugroho, Aang Muhdi Gozali, didampingi Sekretariat dan Tenaga Ahli bertempat di ruang rapat Komisi A Lantai 2, DPRD DKI Jakarta.