Juru bicara KPK, Ali Fikri saat membeberkan ciri-ciri Mardani H Maming, Selasa (26/7/22). (Foto: Instagram KPK)
Hukum, BogorUpdate.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan Mardani H Maming (MHM) mantan Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018 dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hal itu diungkapkan KPK melalui Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri dalam siaran pers yang digelar di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/7/22).
Ali Fikri membeberkan, Mardani H Maming ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji atas pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.
“Sejak ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan sebanyak 2 kali, yakni pada tanggal 14 dan 21 Juli 2022. Namun tidak hadir dan dinilai tidak kooperatif dalam proses penanganan perkara,” tegasnya.
Dinilai tidak kooperatif, Lanjut Ali Fikri, KPK telah mengirimkan surat kepada Kepala Kepolisian RI Up. Kabareskrim Polri tertanggal 26 Juli 2022 perihal Daftar Pencarian Orang atas nama MHM.
“KPK meminta kepada yang bersangkutan (MHM) untuk kooperatif dan menyerahkan diri agar proses penegakkan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala,” pintanya.
Ali Fikri merinci, ciri-ciri Mardani H Maming diantaranya, tinggi badan 168 cm, berat badan kurang lebih 75 kg, rambut hitam, warna kulit sawo matang. Dia menghimbau jika masyarakat menemukan sebagaimana ciri-ciri yang disebut diatas agar memberitahukan KPK.
“KPK mengimbau masyarakat jika mengetahui keberadannya dapat menghubungi KPK melalui call center 198 atau Kantor Kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.