Bogor RayaHomeNewsPolitik

KPU Kota Bogor Tetapkan Daerah Pemilihan pada Pemilu 2024, Ini Dapilnya

Ketua KPU Kota Bogor Samsudin

Kota Bogor, BogorUpdate.com – Daerah pemilihan (Dapil) untuk Kota Bogor pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 akan sama dengan Dapil pada Pemilu tahun 2019 yang lalu.

Hal itu menyusul terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 tahun 2023 tentang Daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/kota pada Pemilu tahun 2024.

Ketua KPU Kota Bogor Samsudin menjelaskan, dalam PKPU 6 tahun 2023 tersebut memutuskan bahwa untuk daerah pemilihan Anggota DPR RI, Kota Bogor bergabung dengan Kabupaten Cianjur.

“Nama Dapilnya Jabar III dengan jumlah alokasi 9 kursi,” kata pria asli Bogor itu menjelaskan.

Kemudian untuk DPRD Provinsi, Kota Bogor tidak bergabung dengan kabupaten/kota manapun.

“Nama Dapilnya Jabar 7 dengan jumlah alokasi 3 kursi,” tambahnya.

Untuk penamaan dan urutan dapil DPRD Kab/kota, sesuai dengan arah jarum jam dimana ibu kota kecamatan menjadi dapil nomor urut pertama.

“Dapil Kota Bogor 1 terdiri dari kecamatan Bogor tengah dan Bogor timur dengan alokasi 10 kursi,” urai Samsudin.

Selanjutnya dapil Kota Bogor 2 yaitu kecamatan Bogor selatan dengan alokasi 10 kursi. Dapil Kota Bogor 3 yaitu Kecamatan Bogor Barat dengan alokasi 11 kursi.

Dapil kota Bogor 4 yaitu kecamatan Tanah Sareal dengan alokasi 10 kursi. Dan yang terakhir, Dapil Kota Bogor 5 yaitu kecamatan Bogor Utara dengan alokasi 9 kursi.

“Total jumlah kursi dari seluruh dapil adalah 50 kursi,” sambung Samsudin.

Sementara itu, ketua Bawaslu kota Bogor Yustinus Elyas Mau mengatakan menyambut baik dengan adanya penetapan PKPU nomor 6 tahun 2023.

“Artinya wilayah kompetisi untuk setiap caleg sekarang sudah jelas,” katanya.

“Bawaslu akan melakukan pengawasan saat proses sosialisasi dan memastikan penerapan Dapil tersebut agar sesuai dengan peraturan sehingga masyarakat mengetahui masuk dalam Dapil mana dan tentunya calon-calon legislator yang akan mewakilinya,” ujarnya.

Samsudin melanjutkan, dengan telah ditetapkannya PKPU 6 tahun 2023, maka peran selanjutnya ada di partai politik, dimana mereka bisa mulai melakukan rekrutmen caleg yang akan ditugaskan di setiap daerah pemilihan.

“Kita berharap partai politik dapat menjaring dan menugaskan orang-orang yang baik dan berkualitas di tiap dapil sehingga nantinya akan terpilih anggota DPR dan DPRD yang pantas mewakili aspirasi masyarakat di dapilnya,” tutup Samsudin.

Exit mobile version