Bogor RayaHomeNewsPolitik

Muad Khalim Sikapi Klaim PT MIP Sudah Berikan CSR ke Desa, Minta Berikan Bukti Jangan Sampai Jadi Fitnah

Cibinong, BogorUpdate.com – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Muad Khalim menegaskan terkait pernyataan PT. Mandala Inti Persada (MIP) atau Bogor Mineral (BM) yang mengklaim sudah memberikan CSR kepada pihak Desa sebesar Rp 50-70 Juta setiap bulan sejak 2019 lalu, perusahaan harus memberikan buktinya kepada masyarakat dan Pemerintah Kecamatan Tanjungsari.

“Kalo betul-betul PT MIP sudah memberikan CSR berarti perusahaan juga punya dokumentasi atau bukti-bukti serah terima bantuan. Ada gak datanya? Kalo memang ada buktinya siapa penerimanya? Jangan sampai ada fitnah,” tegas Muad Khalim melalui pesan singkat kepada BogorUpdate.com, Rabu (6/7/7).

Anggota Legislatif (Aleg) PDIP itu menambahkan, jika pernyataan perusahaan yang mengkalim sudah memberikan CSR tidak dengan bukti, akan ada yang dirugikan, baik Penerima yaitu pihak Desa dan masyarakat. Jadi untuk menghindari hal tersebut, perusahaan diminta untuk transparan.

“Kasihan juga yang tidak menerima dianggap menerima, atau sudah menerima tapi tidak disalurkan ketempat yang semestinya. Transparansi itu penting,” ujar Muad sapaan akrabnya.

Muad menjelaskan, untuk penyaluran CSR oleh perusahaan itu tidak hanya berupa uang saja. Namun, setiap perusahaan diwajibkan untuk memberikan CSR sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan.

“Menyalurkan CSR/TJSL itu banyak bentuknya. Baik itu berbentuk bangunan, uang cash, bantuan pendidikan dan lainnya. Hal itu diwajibkan bagi perusahaan sebagai bentuk kepedulian dan tanggungjawab perusahaan terhadap lingkungan.

Pada pemberitaan sebelumnya, Menanggapi pengakuan PT. Mandala Inti Persada (MIP) yang mengklaim sudah memberikan CSR kepada pihak Desa sebesar Rp 50-70 Juta setiap bulan sejak 2019 lalu, Sekretaris Camat (Sekcam) Tanjungsari, Suryana mengatakan, pihak perusahaan memberikan CSR tidak tepat sasaran.

“Saya sangat Menyesali perusahaan memberikan kontribusi 50 juta sampai 70 juta tapi itu salah sasaran, yang menikmati hanya oknum dan segelintir orang, yang dirugikan masyarakat banyak,” tegas Sekcam saat memimpin mediasi dikantornya, Selasa (5/7/22).

Lebih lanjut Ia memaparkan, pembuatan TPT itu seharusnya dari dulu sudah bisa terealisasi, kalau perusahaan tidak salah sasaran memberikan CRS tersebut.

“Pembuatan TPT tersebut tidak sampai memakan anggaran 150 juta, kalaupun 150 juta itu kali dua bulan CSR, yang saya pertanyakan kemana yang bulan bulan kemarin. Kalau kami justru bertanya kemana bapak menyerahkan itu uang, kepada siapa?,” geramnya.

Ia juga menyampaikan, bahwa pihak Pemerintahan Kecamatan Tanjungsari tidak pernah menerima dana CSR dari Perusahaan tersebut.

“Kami dari pihak Pemerintahan Kecamatan merasa tidak pernah menerima, silakan disini dijelaskan biar tidak ada dusta diantara kita,” pungkasnya.

Exit mobile version