Bogor RayaHomeHukum & KriminalNewsPemerintahan

Nah Loh! PN Cibinong Akui Proyek Rumdinnya Belum Kantongi IMB, Pol PP Janji Bakal Kelokasi

CIBINONG, Bogorupdate.com – Meskipun sempat mengelak, Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Kelas IA, Kabupaten Bogor, akhirnya mengakui jika proyek pembangunan rumah dinas (Rumdin) miliknya belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas Penanamam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“IMB nya belum selesai, masih pengurusan. Setelah PPKM berakhir mudah-mudahn sudah dilengkapin kekurangan administratifnya,” kata Humas PN Cibinong Kelas IA, Amran S Parman ketika dikonfirmasi wartawan.

Meski begitu, pihaknya mengaku telah berbaik hati kepada masyarakat sekitar yang terdampak atas pembangunan Rumdin tersebut dengan memberikan akses jalan.

“Yang jelas kami PN sudah berbaik hati untuk memberikan akses 1 x 600 meter buat masyarakat. Meski begitu kan kendaraan Roda 2 kan bisa masuk,” tuturnya.

Selain itu, kata Amran, kepada masyarakat yang terhimpit sehingga tak dapat akses jalan, dirinya menyarankan agar meminta juga akses ke pemilik tanah sebelah nya.

“Seharusnya masyarakat meminta juga tanah untuk akses jalannya, ke pemilik tanah sebelah. Jangan dibebankan semua ke PN,” bebernya.

Terpisah, ketika Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Agus Ridho saat dikonfirmasi enggan berkomentar, malah dirinya mengakui jika dirinya beserta sekretaris tengah menjalani Isolasi Mandiri (Isoman) akibat terpaparnya Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) sejak beberapa hari lalu.

“Maaf lagi Isoman,” singkatnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakkan Daerah (Gakd) pada Satpol PP Kabupaten Bogor, Budi berjanji, pihaknya akan segera mengecek kelokasi terkait dugaan proyek pembangunan Rumdin milik PN Cibinong Kelas IA tersebut belum mengantongi IMB.

“Akan kami cek terlebih dahulu pak,” janjinya.

Sebagaimana diketahui, PN Cibinong Kelas IA Kabupaten Bogor, kini tengah menjalankan program hunian bagi para Hakim dengan membangun Rumdin yang terletak di jalan Sirojul Munir RT 08 RW 09 Kelurahan Pakansari, Kecamatan Cibinong diatas tanah seluas kurang dari 2.500 M2.

Tak tanggung-tanggung, anggaran sebesar Rp2,6 miliar di tahap pertama telah digelontorkan. Namun, informasi yang diperoleh anggaran sebesar itu, hanya untuk membangun akses jalan didalam kavling, pagar, dan tiga unit rumah dari 10 unit yang direncanakan.

Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan Rumdin PN Cibinong tak berizin semakin kuat setelah hal tersebut dikonfirmasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor. Sekertaris dinas tersebut, Asep Hermawan melalui sambungan telepon nya ketika dikonfirmasi meyakini bahwa pihaknya belum pernah mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) bagi Rumdin PN Cibinong. “Belum, belum ada pengajuan izinnya ke kami, apalagi mengeluarkan IMB untuk Rumdin PN Cibinong,” kata Asep.

Pria yang belum lama menduduki jabatan Sekretaris Dinas itu juga menegaskan, bahwa siapapun yang melakukan pembangunan harus menempuh perizinan, terlepas untuk kepentingan negara sekalipun. “Ya harus ada IMB nya meskipun pembangunannya diatas tanah milik negara dan untuk kepentingan negara sekalipun,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM Pijak Ahmad YS menyesalkan apa yang dilakukan oleh aparatur pemerintah yang notabenenya berkecimpung dalam aturan dan hukum. Menurutnya, sebagai pihak yang semestinya taat aturan dan taat hukum, malah memberikan contoh yang tidak baik dengan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor. “Tentunya harus memberi contoh kepada masyarakat, apalagi rumah negara harus paling utama adalah izin nya,” kata Ahmad YS, Jum’at (23/7/2021).

Dia menegaskan, bahwa pihaknya akan segera melayangkan surat kepada Dinas PUPR, DPKPP, DPMPTSP dan Satpol PP Kabupaten Bogor agar segera menghentikan kegiatan pembangunan Rumdin tersebut. “Kami mendesak agar pemerintah daerah tidak tinggal diam, jangan tebang pilih, karena semua sama dihadapan hukum,” tegasnya.

Dia juga menuturkan, terkait akses warga yang tertutup atas pembangunan Rumdin PN Cibinong itu, dia juga sangat menyayangkan. Apalagi, keberadaan Rumdin tersebut bakal menjadi tetangga yang berdampingan dengan masyarakat.

“Jika akses jalan ditutup warga yang hendak ke mesjid atau membawa keranda mati pun tidak bisa dilalui kalau jalan hanya satu meter. Sebaiknya pengadilan bermuswarah dengan warga sebelum melakukan pembangunan, warga disitu sudah puluhan tahun menghuni kampung tersebut, jangan menganggap warga yang lemah, apalagi kan nantinya akan menjadi tetanggaan  dengan rumah dinas. Sebaiknya bermasyarakat dengan baik lah sesama anak bangsa,” tandasnya. (Srl)

Exit mobile version