Teknologi, BogorUpdate.com
Pengendalian Identitas Peralatan Seluler Internasional (IMEI) sudah mulai diberlakukan mulai tanggal 18 April 2020. Pengguna ponsel pun akan mendapatkan notifikasi dan membahas tentang status IMEI yang diperbarui dari operator seluler yang digunakan di kurun saat kurang lebih 2 (dua) minggu.
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail, menyetujui pengguna ponsel, komputer memegang dan tablet (HKT) yang saat ini sedang aktif digunakan tidak perlu melakukan registrasi individu.
“Setiap pengguna HKT dapat tetap berpartisipasi dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau menjalankan jarak fisik tanpa perlu khawatir atas pemberlakuan upaya IMEI,” sebut Ismail.
Lebih lanjut membahas Ismail, eksekusi menggunakan perangkat bergerak yang menghubungkan melalui jaringan seluler melalui IMEI berlaku ke depan. Berharap, masyarakat tidak perlu khawatir kerena perangkat yang sudah digunakan dan tersambung ke Jaringan seluler sebelum 18 April 2020 tidak akan terdampak seolah tidak terdaftar dalam basis data IMEI.
Perangkat yang sudah aktif sebelum masa berlaku 18 April 2020 akan tetap dapat digunakan untuk jaringan yang bergerak perangkat yang tidak perlu digunakan lagi atau telah rusak.
Sesuai PM Kominfo No. 1/2020 tentang Pengendalian Alat dan / atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak melalui Identifikasi IMEI, perangkat yang tidak memenuhi persyaratan atau ilegal akan dialihkan ke jaringan bergerak seluler. (Selular.id/End)






