Foto: Mukri Friatna, Kepala Departemen Keorganisasian dan Kaderisasi Pimpinan Pusat Sarekat Hijau Indonesia (SHI).
Tanjungsari, BogorUpdate.com
Kepala Departemen Keorganisasian dan Kaderisasi Pimpinan Pusat Sarekat Hijau Indonesia (SHI), Mukri Friatna Mengatakan, lahan hutan yang diperjualbelikan oleh oknum pejabat baik pembeli dan penjual termasuk tindak pidana.
“Semua bentuk kawasan hutan, mulai kawasan konservasi, taman wisata alam, mengrove, hutan lindung dan produksi merupakan milik negara. Sehingga tidak bisa menjadi objek jual beli. Jika itu ada maka baik penjual maupun pembeli telah melakukan tindak pidana, karena melakukan jual beli sesuatu yang bukan miliknya,” kata Mukri kepada Bogorupdate.com, Senin (14/6/21).
Apalagi lanjut Mukri, ini tanah negara, pihak notaris maupun PPAT juga harus diminta pertanggungjawabannya, karena bekerja tidak teliti dan ikut merugikan negara. “Setiap pelepasan aset, jika legal sekalipun harus mendapat persetujuan Kemenkeu, selain K/L yang memiliki otoritas atas sebuah objek seperti hutan dalam hal ini berada di bawah Kemnterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” tegasnya.
Menurutnya, dengan situasi ini maka pihak direktorat penegakan hukum harus segera turun tangan dan memanggil para pihak yang terlibat untuk diproses lebih lanjut karena sudah merugikan Negara.
“Penegak hukum harus lebih tegas dan mendalami lahan hutan yang dijual oleh oknum tersebut. Agar kedepannya tidak ada lagi hal seperti ini karena sudah merugikan Negara,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Jonggol, lakukan penyegelan terhadap Lahan kavling PT. Panorama Nusa Property yang terletak di Desa Sukarasa, Tanjungsari, Kabupaten Bogor lantaran lahan yang dijual adalah milik Perhutani.
Dalam surat tersebut tertulis, berdasarkan hasil patroli pengamatan hutan tanggal 13 April 2021, di kawasan hutan perhutani petak 26a RPH Tinggarjaya BPKH Jonggol wilayah administratif Desa Sukarasa, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor terdapat kegiatan perataan tanah untuk dibuat kavling.
Lebih lanjut, perhutani dengan pelayangan surat penghentian kegiatan pengolahan di kawasan hutan, menegaskan kepada PT. Panorama Nusa Property untuk menghentikan kegiatan tersebut. Dalam surat itu berbunyi. “Bersama ini kami ingatkan bahwa kegiatan saudara merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Sehubungan dengan hal tersebut agar saudara “MENGHENTIKAN” aktivitas/kegiatan di kawasan hutan petak 26a RPH Tinggarjaya BPKH Jonggol tanpa izin yang berwenang,” bunyi dalam surat penghentian kegiatan pengolahan di kawasan hutan tersebut.
Menurut Kabag TU BPKH jonggol Ali mengatakan, pihaknya membenarkan sudah melayangkan surat agar menghentikan kegiatan terhadap kavling PT. Panorama Nusa Property itu karena lahan yang digarapnya milik perhutani.
“Terkait surat penghentian kegiatan di Kecamatan Tanjungsari memang betul. Alasannya karena lahan yang sedang dilakukan cut and fil itu milik Perhutani. Makannya kami perintahkan agar dihentikan kegiatannya,” kata Ali saat ditemui diruangan kerjanya beberapa waktu lalu kepada Bogorupdate.com.
Ali menambahkan, jika pihak perusahaan memiliki Surat Akte Jual Beli (AJB) patut dipertanyakan. Karena jika sudah masuk kedalam lahan perhutanu tidak akan busa dibaikan menjadi Sertifikat di BPN. Menurutnya, saat ini BPN juga mempunyai peta yang sudah terintegrasi dengan Perhutani. “Jadi kalau ada lahan perhutani yang di klaim milik pribadi, ketika akan ditingkatkan menjadi Sertifikat itu tidak akan bisa,” jelasnya.
Dia menambahkan, bukan hanya satu hamparan lahan perhutani yang diklaim milik pribadi. Sesuai dengan data yang dimilikinya, pihak perhutani menemukan 2 bendel AJB yang lahannya adalah milik perhutani dan dipastikan semuanya ilegal. “Data di kita ada dua bendel tumpukan AJB dan semuanya mengklaim. Tapi lahannya milik perhutani, kalau memang betul itu tanah hak milik silahkan saja cek ke BPN,” katanya lagi.
Untuk diketahui, tanah milik perhutani itu memiliki surat AJB atasnama Dasuta Kartawidjaya sejak tahun 1994, bahkan dilengkapi dengan surat izin tinggal dan garap dari pihak intansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Sedangkan AJB yang dikeluarkan tahun 2001 dengan luas lahan 2500 meter ditandatangani oleh Camat Cariu, Burhanudin yang saat ini menjabat sebagai Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait lahan perhutani dengan AJB yang ditandatangani oleh Sekda Kabupaten Bogor, Burhanudin saat menjabat Camat Cariu tahun 2001 itu tidak merespon pertanyaan Bogorupdate.com.
(Jis/Bing)