Cibinong, BogorUpdate.com – Kurang dari 24 jam, 3 pelaku pembunuhan sopir taksi online di Jalan Tol Jagorawi, KM 37+400 Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, berhasil dibekuk Sat Reskrim Polres Bogor, Selasa (4/4/23).
Diketahui, peristiwa yang menyebabkan korban yang merupakan sopir taksi online berinisial AS (37) meninggal itu terjadi pada Senin 3 April 2023 pukul 03.30 WIB dini hari.
Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda mengatakan, awalnya ke 3 tersangka yang berinisial MFS (20), DY (25) dan JA (23) memesan taksi online milik AS berangkat dari wilayah Cilincing, Jakarta Utara dengan tujuan Rancamaya Ciawi, Kabupaten Bogor.
“Karena sudah merencanakan pembunan, ketiga pelaku memesan taksi online korban. aksi para pelaku tersebut direncanakan karena faktor kebutuhan ekonomi dan ingin menguasai kendaraan milik korban AS berikut Handphone, dompet dan uang yang ada pada diri korban,” katanya kepada Wartawan, Selasa (4/4/23).
Ditengah perjalanan, terang Kompol Fitra, salah seorang pelaku di ketahui meminta untuk berhenti dikarenakan akan buang air kecil. Akantetapi di tolak korban hingga akhirnya para pelaku mulai melakukan aksinya dengan menjerat leher korban dengan sabuk pengaman.
“Korban sempat melakukan perlawan akan tetapi pelaku sebanyak 3 orang akhirnya korban tidak berdaya. Kemudian salah seorang pelaku menyayat leher korban dengan pisau kartel lipat, dan menusuk kepala korban dengan obeng dan juga memukul dengan kunci besi stir mobil,” ungkapnya.
Menurut pelaku, korban sempat mematahkan porseneling sehingga kendaraan tidak bisa bergerak jalan, pada saat korban melakukan perlawanan. Setelah korban sudah meninggal dunia di gotong oleh para pelaku langsung di buang di semak – semak pinggir jalan tol Km 37+400 tersebut.
“Saat melawan, korban sempat mematahkan perseneleng yang menyebabkan mobil tidak dapat dikendarai. Setelah meninggal dunia, tubuh korban dibuang di semak semak pinggir Tol,” jelasnya.
Disaat bersamaan, lanjut Kompol Fitra, melintas petugas PJR Tol jalan raya Jagorawi. Karena curiga dengan adanya kendaraan yang sedang berhenti tersebut dan akhirnya anggota PJR Tol tersebut menghampiri dan melihat telah terjadi aksi pidana.
“Ketika petugas PJR menghampiri, lalu salah seorang berhasil di tangkap dan diamankan sedangkan 2 orang lainnya berhasil kabur melarikan diri ke perkampungan wilayah babakan madang tersebut, dan pada akhirnya pelaku yang kabur dapat ditangkap,” tuturnya.
Atas perbuatannya ke tiga pelaku tersebut akan dikenakan pasal pencurian dengan kekerasan disertai pembunuhan berencana yakni pasal 365 ayat 3 KUH Pidana dan pembunuhan Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, seumur hidup dan maksimal hukuman mati.