Cibinong, BogorUpdate.com – Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo D.C Tarigan angkat bicara soal beredarnya opini jika SH (32) pelaku penjual bayi berkedok Yayasan ‘Ayah Sejuta Anak’ yang mengaku tidak bersalah setelah ditetapkan menjadi tersangka.
“Opini yang beredar bahwa tersangka SH yang mengatakan bahwa dirinya tidak merasa bersalah tidaklah benar,” tegas AKP Siswo Tarigan kepada Wartawan, Rabu (5/9/22).
Dari hasil penyidikan terhadap tersangka SH, kata AKP Siswo, dirinya mengakui perbuatannya salah, yang mana tindakan pelaku menjual bayi dari ibu yang tidak memiliki ayah, tidak dibenarkan.
“Hal tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum, seperti adanya praktik adopsi ilegal, pengangkatan anak tanpa adanya assessment dari dinas sosial dan tanpa penetapan pengadilan,” kata Siswo.
Menurutnya, SH sudah melanggar Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, dan pelanggaran lain terkait izin yayasan dan lembaga kesejahteraan sosial.
“Ditambah lagi sebelum pengangkatan anak tersangka ini telah mematok harga sebesar 15 juta rupiah untuk orang tua yang ingin mengadopsi dengan alasan sebagai pengganti biaya persalinan. Padahal faktanya biaya persalinan tersebut telah di tanggung sepenuhnya oleh BPJS,” ungkapnya.
Dengan sudah memenuhi unsur untuk menetapkan tersangka, beber Siswo, pengakuan atau opini yang beredar jika SH tidak bersalah sangat tidak benar. Ia memastikan, dari hasil penyidikan tersangka SH terbukti melakukan tindak pidana penjualan orang (TPPO).
“Jadi kami pastikan opini yang berkembang ini tidaklah benar, dalam penanganan kasus ini kami bekerja secara Objektif berdasarkan fakta-fakta perbuatan dan alat bukti. Serta penetapan tersangka SH ini pun dalam penyidikan yang kita lakukan sudah memenuhi unsur yang terdapat pada Pasal 83 Jo 76F UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO,” tutup AKP Siswo.