Joko Priyoski alias Jojo. (Net)
Cibinong, BogorUpdate.com – Joko Priyoski alias Jojo pelapor mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, kini jadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Kelas 1A, Kabupaten Bogor.
Joko Priyoski yang dikenal sebagai wakil ketua umum (Waketum) DPP Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) itu di sidang perdanakan oleh majelis hakim PN Cibinong yang dipimpin Hakim ketua Zulkarnaen, SH atas dugaan melanggar pasal 372 dan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Adapun jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, yakni Haris Mahardika, SH, MH, dan Nia Liana, SH.
Joko Priyoski pria berumur 42 tahun ini dikenal setelah melaporkan adik kandung dari mantan Gubernur DKI Jakarta periode 2018-2022 Anies Baswedan terkait unggahan Novel Baswedan di media sosial pada tahun 2021 silam ke Mabes Polri menyangkut cuitannya atas meninggalnya Soni Eranata alias Maaher At-thuwailibi.
Tak hanya itu, Joko Priyoski juga pernah melaporkan Ketua DPR RI, Puan Maharani terkait kejutan ulang tahun saat rapat paripurna pada Selasa (6/9/2022) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Puan dilaporkan oleh Joko Priyoski karena diduga melanggar kode etik gara-gara tidak menskors rapat paripurna saat ada kejutan ulang tahun untuk dirinya.
Kini, Joko Priyoski alias Jojo menjadi terdakwa di PN Cibinong Kelas 1A dan telah menjalani sidang perdananya pada, Rabu (1/3/23) setelah dirinya dilaporkan ke Polres Bogor karena mencatut nama ketua DPRD Kabupaten Bogor sekaligus menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Gerindra, Rudy Susmanto untuk meminta sejumlah uang kepada lembaga pendidikan Annahl Pelita Bangsa Sejahtera Leuwiliang Bogor yang nilainya capai puluhan juta rupiah, dan korban lain yang totalnya mencapai ratusan juta rupiah.
Dalam fakta persidangan yang digelar diruang sidang Bagir Manan PN Cibinong dengan nomor perkara 93/Pid.B/2023/PN Cbi sebagai berikut.
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto yang hadir dalam persidangan berstatus sebagai saksi mengatakan, berawal saat kediamannya didatangi oleh sejumlah orang dari utusan Yayasan Annahl Pelita Bangsa Sejahtera Leuwiliang Bogor, yang tujuannya untuk meminta pertanggungjawaban kepadannya atas dana yang telah dikeluarkan oleh yayasan melalui terdakwa Joko Priyoski alias Jojo.
Saat itu, kata Rudy, dirinya terheran-heran oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan dari pihak Asep Saepulloh selaku pemilik Yayasan Annahl Pelita Bangsa Sejahtera Leuwiliang Bogor.
Disebutkan juga, bahwa ia dituduh telah meminta sejumlah uang yang nominalnya mencapai Rp 48 juta melalui terdakwa Jojo agar proposal yang diajukan dapat diproses oleh orang nomor di legislatif Kabupaten Bogor tersebut.
Tak terima, lantas dirinya meminta kepada segelintir orang suruhan dari yayasan tersebut agar pihak korban bernama Asep Saepulloh dapat melaporkan perihal ini kepada Polres Bogor.
“Awalnya tiba-tiba rumah saya disambangi oleh sekelompok orang yang mengaku utusan dari Asep Saepulloh selaku pemilik Yayasan Annahl Pelita Bangsa Sejahtera, yang tujuannya untuk meminta pertanggungjawaban kepada saya karena saya diduga telah menerima sejumlah dana mencapai puluhan juta. Karena tak terima atas tuduhan yang tidak mendasar itu, lantas saya meminta kepada pihak yayasan agar membuka laporan ke polres Bogor, jika tidak saya yang akan melaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik terhadap saya ini,” tegas Rudy.
Terkuak, dalam fakta persidangan juga, bahwa terdakwa Joko Priyoski terbukti kedapatan hanya mencatut nama seorang ketua DPRD Kabupaten Bogor demi memperoleh puluhan juta rupiah dari Yayasan Annahl Pelita Bangsa Sejahtera, agar proposal yang diajukan lembaga pendidikan ini melalui terdakwa kepada ketua DPRD Kabupaten Bogor bisa di Accedere (ACC).
Dimana, isi dari proposal itu berupa permohonan bantuan pembangunan gedung Ruang Kelas Baru (RKB) dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp 500 juta.
“Pak Jaksa dan pak Hakim saya sama sekali tidak pernah menerima uang dari terdakwa Joko Priyoski ini, memang saya mengenal Joko alias Jojo ini saat dikenalkan oleh teman saya bernama Puguh Kuswanto bertempat di Cafe Arako bilangan Kelurahan Karadenan, Cibinong, sekitar bulan Mei 2022 lalu. Tapi saya hanya ketemu terdakwa ini sekali itu saja dan baru sekarang bertemu kembali didalam persidangan saat ini,” bebernya.
Rudy tak menampik, beberapa kali terdakwa Jojo ini menghubungi dirinya melalui pesan WhatsApp usai pertemuan pertama kalinya itu.
Namun, kata Rudy, pesan itu tidak ada kaitannya mengenai proposal bantuan dari Yayasan Annahl Pelita Bangsa Sejahtera Leuwiliang yang diberikan terdakwa kepadanya saat pertemuan pertama di cafe tersebut.
“Tapi pesan WhatsApp yang dikirim terdakwa Jojo ini berupa permintaan bantuan mengenai istrinya yang mau melahirkan, bukan terkait proposal atau apa. Lalu saya bantu lah permohonan terdakwa ini yang ngaku istrinya mau melahirkan tersebut, jadi tidak ada saya meminta uang koordinasi atas proposal yang diajukannya itu,” jelasnya.
Sementara itu, saksi dan korban sekaligus pemilik Yayasan Annahl Pelita Bangsa Sejahtera Leuwiliang Bogor, Asep Saepulloh saat ditanyakan oleh Jaksa Penuntut Umum menuturkan berawal saat dirinya didatangi oleh pelaku Joko Priyoski alias Jojo di tahun 2021 bertempat di yayasan miliknya dengan alasan silaturahim.
Saat itu, kata Asep, dipertemuan perdananya dengan terdakwa Joko Priyoski alias Jojo ini mengaku-ngaku kepada dirinya sebagai ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Kaukus Pemuda Anti Korupsi (LSM Kamaski).
Selain itu, dari fakta persidangan bahwa terdakwa mengaku juga dekat dengan sejumlah pejabat penting di pusat diantaranya, mantan Menpan RB RI, alm. Tjahjo Kumolo, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, direksi PT. Pertamina, dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) republik Indonesia.
“Ngakunya terdakwa ini kenal beberapa pejabat tinggi di kementerian, serta ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto dan ketua DPD Golkar Kabupaten Bogor Wawan Hikal Kurdi yang sekaligus merupakan wakil ketua DPRD. Untuk yakinkan saya, terdakwa ini mengirim sejumlah foto barengnya bersama beberapa pejabat penting tersebut, salah satunya foto bersama presiden Joko Widodo,” ungkap Asep Saepulloh.
Asep melanjutkan, karena mendapat kiriman foto dari terdakwa bersama pejabat penting di negeri ini lantas ia mempercayai akal bulus Joko Priyoski, hingga terwujudnya kerja sama antara pihak yayasan Annahl Pelita Bangsa Sejahtera Leuwiliang Bogor dengan terdakwa untuk mengajukan proposal bantuan kepada para kenalan terdakwa tersebut.
Namun dalam kerja samanya itu, terdakwa Joko Priyoski memberikan syarat penting apabila proposal yang dimohonkan pihak yayasan dapat ter-ACC oleh para pejabat tersebut, yaitu berupa dana koordinasi yang nilainya capai puluhan juta rupiah.
Misalnya, masih kata Asep, proposal bantuan yang ditujukan kepada Kementerian Ketenaga Kerjaan (Kemnaker) RI diminta nominal senilai Rp 150 juta, dan kepada DPP Partai Golkar senilai 90 juta rupiah.
“Sementara untuk ke ketua DPRD Kabupaten Bogor yakni pak Rudy Susmanto total jumlah dana yang saya keluarkan secara bertahap mencapai total Rp 48 juta, serta proposal yang ditujukan ke PT. Pertamina milik Kementerian BUMN. Jadi total jumlah uang yang sudah saya keluarkan kepada terdakwa ini jumlahnya kurang lebih 469 juta rupiah,” jelas Asep yang didampingi oleh sang istri Yuni Fauziah selaku ketua Yayasan Annahl Pelita Bangsa Sejahtera Leuwiliang.
“Bahasanya terdakwa, uang yang diminta itu untuk biaya koordinasi agar permohonan proposal bantuan yang kami keluarkan dapat terwujud. Serta saat melancarkan aksinya terdakwa juga tak sendiri demi memuluskan aksinya ini, dengan dibantu terdakwa lainnya yakni Arco Aldhies Salam alias Salam yang diminta oleh pelaku utama Jojo agar tedakwa Salim ini berpura-pura sebagai anggota dan pengurus dari partai Golongan Karya (Golkar) yang tujuannya agar saya percaya dan tidak ragu dengan akal bulus penipuan pelaku,” pungkasnya.
Selain itu, Joko Priyoski juga diketahui merupakan pelapor Natalius Pigai.
Joko sendiri, kerap aktif di sejumlah organisasi. Pria 42 tahun itu pernah menjabat Ketua Pemuda LIRA, mantan Wasekjen DPP KNPI. Bahkan Ia menyampaikan sebagai aktivis 98, namun nasibnya kini berakhir di jeruji besi.