Parung, Bogorupdate.com – Plt Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih mengatakan untuk persoalan lampu penerangan jalan umum (PJU) di Jalan Raya Kemang-Parung yang mati, merupakan kewenangan Pusat.
Menurut Dadang Kosasih, jalan raya Kemang-Parung berstatus jalan Nasinal dan dikelola oleh adan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Dengan begitu, segala bentuk aduan baik persoalan PJU dan jalan rusak bukan kewenangan Pemkab Bogor atau Dishub Kabupaten Bogor.
“Kirim poto dan sharelok nanti saya sampaikan ke pusat yaitu BPTJ,” ujar Dadang kepada Wartawan, Rabu (26/6/24).
Hengki sapaan akrabnya itu mengaku, sudah melaporkan aduan masyarakat tersebut ke BPTJ agar segera melakukan perbaikan terhadap PJU yang mati.
“Laporan kemarin sudah diterima pihak BPTJ, dan akan di follow up ke Kasubdit,” jelasnya.
Jika dalam waktu dekat belum juga ada respon dari BPTJ, beber Hengky, maka Dishub Kabupaten Bogor akan turun tangan untuk memperbaiki PJU tersebut.
“Kalau BPTJ tidak mampu baru kita bergerak memperbaiki jalan tersebut, kasihan masyarakat,” tukas Hengky. (Dyn)