Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Polres Bogor Bongkar Aktivitas Penimbunan BBM Ilegal di Sukaraja, 1 Orang Ditangkap

×

Polres Bogor Bongkar Aktivitas Penimbunan BBM Ilegal di Sukaraja, 1 Orang Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Pelaku penimbunan BBM jenis solar yang ditangkap Polres Bogor. (Erwin | Bogorupdate)

Cibinong, BogorUpdate.com – Polres Bogor membongkar aktivitas penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Hasilnya, satu orang pria berinisial HS (32) ditangkap.

“Telah diamankan tersangka berinsial HS (32) terkait penyalahgunaan BBM jenis solar dengan cara menimbun,” ujar Kapolres Bogor, AKBP Arfan Zulkan Sipayung kepada wartawan di Cibinong, Jumat, (6/11/2026).

Arfan menjelaskan, pengungkapan itu dilakukan usai adanya laporan dari masyarakat pada Selasa, (20/10/2026) pukul 13.00 WIB.

Ketika mendatangi lokasi kejadian, lanjut dia, ditemukan barang bukti berupa tujuh galon kapasitas 15 liter berisi solar, 11 jeriken 30 liter berisi solar, satu jeriken kosong 30 liter, dua drum kosong 200 liter, satu corong, dua gayung, satu ember, lima selang, hingga satu unit Suzuki Carry.

Untuk modus operandinya, Arfan mengatakan bahwa tersangka membeli solar terhadap truk yang menjual BBM. Kemudian, disedot meggunakan selang dan ditampung ke botol air mineral berkapasitas 15 liter.

“Tersangka membeli solar dengan harga Rp 90 ribu per 15 liternya, terus dijual lagi Rp 12 ribu per liter dan dalam sehari-hari tersangka bisa mengumpulkan 200 liter dengan keuntungan mencapai Rp 5.200 per liternya. Jadi, dijual harganya dengan lebih mahal,” katanya.

Arfan mengungkapkan, tersangka melakukan aksinya selama 7 bulan dengan alasan fakor ekonomi.

“Tersangka dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan diancam penjara paling lama 6 tahun,” tutupnya. (Erwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *