Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Polres Bogor Tangkap 40 Tersangka Kasus Narkoba Dalam Gelaran Operasi Antik Lodaya 2022

Cibinong, BogorUpdate.com – Polres Bogor berhasil melakukan pengungkapan terhadap 31 kasus penyalahgunaan Narkotika dalam gelaran Operasi Antik Lodaya 2022.

Dalam operasi tersebut, Satuan Narkoba Polres Bogor yang bekerjasama dengan BNN Kabupaten Bogor dan unsur Pemerintahah Daerah, mengamankan sebanyak 40 orang tersangka.

Wakapolres Bogor Kompol Wisnu Perdana Putra mengatakan, bahwa dari pelaksanaan operasi antik Lodaya tersebut Satnarkoba Polres Bogor juga berhasil mengamankan total barang bukti berupa sabu sebanyak 87,78 gram, ganja 21,97 gram, serta tembakau sintetis banyak 428,19 gram.

“Dari pengungkapan itu kami berhasil pengamankan 40 tersangka, yakni 37 orang diantaranya laki-laki dan 3 orang perempuan yang merupakan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Ganja dan Tembakau Sintetis,” kata Kompol Wisnu saat menggelar Konpress di Mako Polres Bogor, Jum’at (02/12/22).

Dia mengungkapkan, dalam mengedarkan barang-barang terlarang tersebut, para pelaku ini mengunakan bermacam-macam modus operandi, mulai dari sistem tempel atau menyimpan narkotika di suatu tempat lalu memberikan sebuah petunjuk pada pemesanan narkotika tersebut. Ataupun sistem COD dan sistem online melalui media sosial.

“Untuk modus operandi mereka bermacam-macam. Mulai dari menempelkan barang disuatu tempat, COD dan banyak lagi,” jelasnya.

Sementara itu, lanjut Kompol Wisnu, jaringan peredaran dari para pelaku yang kita amankan ini meliputi 17 Wilayah di Kabupaten Bogor.

“Mulai dari Kecamatan Cibinong, Gunung Putri, Parung Panjang, Kemang, Ciawi, Rumpin, Cibungbulang, Cigombong, Klapa Nunggal, Cileungsi, Cisarua, Jonggol, Tanjungsari, Leuwiliang, Dramaga, Citeureup, dan Kecamatan Nanggung,” ungkapnya.

Dari kegiatan ini setidaknya berhasil menyelamatkan kurang lebih 2700 orang dari penyalahgunaan Narkotika.

“Para tersangka yang berhasil kita amankan ini akan kita jerat dengan pasal pasal 114 ayat 1, ayat 2, pasal 112 ayat 1, ayat 2, pasal 111 ayat 1 dgn ancaman pidana paling singkat 4 taun paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup,” tegasnya.

Exit mobile version