Bogor RayaHomeHukum & KriminalNewsPendidikan

Polresta Bogor Kota Dalami Dugaan Pelanggaran PPDB Online

Kapolresta Bogor kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso. (Ist)

Kota Bogor, BogorUpdate.com – Personil dari satuan reserse kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bogor kota melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran hukum terkait indikasi manipulatif data dalam Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) online.

Saat ini masyarakat sudah banyak melakukan pengaduan ke lapor Polresta Bogor kota dengan berbagai masukan terkait dugaan manipulatif data.

Kapolresta Bogor kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan semua proses pendalaman ini sebagai bagian dari upaya Menelusuri jejak ada tidaknya dugaan pelanggaran hukum seperti manipulatif data administrasi kependudukan Atau lainnya sebagai prasyarat mendaftar ke PPDB baik itu zonasi atau lainnya.

“Satuan reserse kriminal melakukan pengumpulan data dan keterangan dari semua pelaporan yang masuk terkait PPDB online untuk melakukan upaya penyelidikan awal jika ada indikasi pelanggaran hukum yang melibatkan aparatur Pemerintah atau dugaan pungli Maka langsung dilakukan penegakan hukum,” tandasnya, Rabu (12/7/23).

Menyikapi hal tersebut Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor Asma ul Husna menyambut baik adanya penegakan hukum dari aparat kepolisian sehingga bisa menjadi kepastian hukum terkait berbagai indikasi kecurangan yang terungkap dari tim verifikasi faktual dengan mencoret data mereka yang diduga melakukan pelanggaran dalam PPDB.

“Masyarakat Jangan menganggap remeh terkait pelanggaran administrasi kependudukan sebagai syarat PPDB online karena ancaman hukuman berdasarkan undang-undang administrasi kependudukan bisa mencapai 6 tahun penjara Sedangkan untuk Kitab undang-undang hukum pidana KUHP bisa diganjar Hukuman kurungan 7 tahun penjara,” katanya.

Sementara itu dari DPRD kota Bogor juga mendukung langkah penegakan hukum dari kepolisian dan kejaksaan agar juga bisa menjadi kepastian hukum dalam proses PPDB online dengan tidak hanya mencoret berupa sanksi administrasi namun juga ada sanksi pidana yang bisa ditelusuri.

Exit mobile version