Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Polsek Klapanunggal Bekuk 8 Pelaku Pengoplos Gas Subsidi, AKP Silfi: Didistribusikan ke Jakarta

Klapanunggal, BogorUpdate.com – Polisi menangkap delapan pelaku penyalahgunaan tabung gas elpiji bersubsidi di Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Klapanunggal, AKP Silfi Adi Putri mengatakan bahwa penangkapan itu dilakukan usai adanya laporan dari warga sekitar yang mencurigai aktivitas ilegal yang terjadi di sebuah warung pada Rabu, 4 Desember 2024 sekitar pukul 01.30 WIB.

“Kami melakukan penyelidikan, sehingga pada malam tersebut kami amankan delapan orang pelaku,” ujar AKP Silfi Adi Putri kepada wartawan di Polsek Klapanunggal, Jumat (6/12/24).

Adapun delapan pelaku tersebut diantaranya SW (32) berperan sebagai pengawas di lokasi, JH (44) penyuntik, SH (49) dan SK (38) pembantu penyuntik, IR (47) sopir truk, JY (22) sopir pikap, AR (40) kuli angkut, dan AN (46) penyedia lokasi.

“Mereka melakukannya di warung dan di lapangan terbuka di Desa Lulut di malam hari,” ucapnya.

Diketahui, para pelaku mendapatkan tabung gas tersebut dari wilayah Jakarta dan mendistribusikannya kembali di wilayah yang sama.

“Didistribusikannya ke wilayah Jakarta informasinya, segelnya mereka bikin sendiri,” tuturnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh pihak kepolisian berupa 58 besi alat suntik, 423 tabung gas kosong berukuran 12 kilogram, 17 tabung gas kosong berukuran 50 kilogram, 217 tabung gas kosong berukuran 3 kilogram, 52 tabung gas isi berukuran 3 kilogram, dan 2 unit mobil.

Atas perbuatannya itu, delapan pelaku tersebut dikenanakan Pasal 40 ayat 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun,” pungkasnya. (Erwin)

Exit mobile version