Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Polsek Parung Panjang Tutup Galian C Ilegal di Desa Gorowong

Parung Panjang, BogorUpdate.com – Polisi bersama Satpol PP setempat menutup lokasiGalian C Ilegal alamat Kampung Ciawian, Desa Gorowong, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

Penutupan dengan memasan spanduk berisikan larangan melakukan Galian C tanpa izin itu dilakukan pada Rabu (18/12/24) sekira pukul 13.30 WIB.

“Kami bersama anggota Sat Pol PP Kecamatan Parungpanjang, telah melaksanakan pemasangan spanduk larangan dan Himbauan kgiatan galian C dan eksploitasi tanpa izin di wilayah hukum Polsek Parungpanjang,” kata Kapolsek Parung Panjang, Kompol Suharto.

Suharto menuturkan, penutupan itu dilakukan karena adanya aduan masyarakat sekitar lokasi Galian C tanpa izin yang terkena dampak negatif seperti kerusakan lingkungan, pencemaran, kerusakan infrastruktur, dan gangguan kesehatan lainnya.

Setelah giat pemasangan spanduk himbauan serta larangan ini, selanjutkan akan di lakukan koordinasi dengan pihak terkait.

“Komunikasi bersama ESDM Pemda Kabupatem Bogor dan Satkeholder terikat lainnya untuk langkah selanjutnya,” tutupnya. (Dyn)

Exit mobile version