Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Pria Alami Gangguan Jiwa Lecehkan Bocah Dibawah Umur di Pamijahan Berakhir Damai

Pamijahan, BogorUpdate.com – Tiga anak dibawah umur berinisial IKK (9), ANP(8), ASE (10), warga Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh pria berinisial URH (27) yang mengalami ganguan jiwa, pada Selasa (11/4/23).

Hal itu dibenarkan Kapolsek Cibungbulang AKP Zulkernaidi. Menurutnya, peristiwa itu bermula adanya aduan warga hari Selasa 11 April 2023 sekira pukul 15.00 Wib, dari salah satu Desa di Kecamatan Pamijahan ke kantor Polsek Cibungbulang, perihal kejadian dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

“Saat melakukan pengaduan, Satpol PP membawa diduga pelaku yang ditangkap oleh warga ke Polsek Cibungbulang. Ketika ditanya, didapati keterangannya bahwa Pelaku ada indikasi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dikuatkan dengan adanya obat rutin yang ada didalam tas nya,” katanya kepada Wartawan, Kamis (14/4/23).

Lantaran kasus pelecehan anak dibawah umur bukan ditangani oleh Polsek, lanjut AKP Zulkernaidi, kemudian pihaknya mengarahkan agar membuat laporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor.

“Kami mengarahkan untuk membuat Laporan ke Unit PPA polres Bogor kepada orangtua para korban. Akan tetapi setelah di ketahui bahwa diduga pelaku ada indikasi gangguan jiwa, para orang tua korban, tidak jadi membuat laporan,” jelasnya.

Kemudian, kata Zulkernaidi, karena alami gangguan jiwa, pihak keluarga korban menyatakan akan melakukan musyawarah di kantor Kecamatan Pamijahan bersama perangkat desa. Hingga kasus tersebut berakhir dengan damai.

“Ahirnya pun para orang tua korban tidak memperpanjang perkara ini dan tidak jadi di laporkan. Mereka menerima masalah ini sebagai ujian serta musibah,” bebernya.

Dengan peristiwa tersebut, Ia mengingatkan kepada seluruh orang tua untuk selalu bisa mengawasi anak-anak pada saat diluar rumah agar tidak terjadi hal serupa di kemudiam hari.

Exit mobile version