CIBINONG – BOGORUPDATE
Ironis, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan program nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Prona) disinyalir menjadi ajang bisnis bagi segelintir oknum Kelurahan sebagai penerima kuota program tersebut. Pasalnya, informasi yang dihimpun jika penetapan besaran biaya itu terindikasi adanya pungutan Liar (Pungli) sebesar Rp500 per-pemohon oleh oknum kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong yang mana telah menetapkan besaran biaya itu pada setiap pemohon.
Sedangkan, besaran anggaran yang akan dibebankan kepada pemohon belum didasari payung hukum (Peraturan Bupati) Bogor yang mana saat ini masih dalam kajian untuk menetapkan anggaran yang tidak dibebankan oleh DIPA BPN Kabupaten Bogor, salah satunya, materai dan lain-lain. Dimana juga, guna perlengkapan admnistrasi berkas yang dimohon oleh masyarakat khususnya di Bumi Tegar Beriman ini.
Warga kampung Babakan Tarikolot, RT 03 RW 08 Kelurahan Nanggewer, berinisial SR (38) merasa heran dengan adanya permintaan dana untuk kegiatan PTSL program Nasional tersebut. Dimana, ketua RT ditempatnya tinggal itu menyebut jika setiap pemohon diwajibkan untuk membayar di kisaran Rp500 ribu jika hendak mengikuti program PTSL tersebut.
“Iya pagi tadi ada ketua RT datang kerumah saya jika memberi informasi bila setiap pemohon atau masyarakat yang ikut dalam PTSL diharuskan membayar Rp500 ribu itu mas,” kata SR kepada BogorUpdate.com, Rabu (26/7/2017).
Bahkan menurutnya, bila pembayaran sejumlah upeti tersebut jika penetapan biaya itu atas dasar dari aturan pihak kelurahan setempat yakni Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong.
“Kalau saya tanya menurut ketua RT yang datang kerumah saya itu, jika permintaan uang tersebut atas dasar aturan penetapan dari Kelurahan mas. Dimana, dari Rp500 nantinya akan dibagi-bagi, misalnya Rp200 ribu untuk kelurahan, sisahnya Rp300 untuk pihak petugas ukur dari BPN Kabupaten Bogor,” ungkapnya.
Terpisah, Lurah Nanggewer Kecamatan Cibinong, Dwi Asih mengungkapkan bila pihak Kelurahan tidak pernah mengintruksikan kepada ketua RT dan RW untuk meminta/memungut dengan membebankan biaya pembuatan program sertipikat PTSL kepada masyarakat.
“Kalau pun itu terjadi, silahkan ditanyakan langsung terhadap RT dan RW jika hal itu atas perintah dari siapa. Karena saya sebagai Lurah Nanggewer tidak pernah mengintruksikan kepada RT dan RW biaya kutipan pembuatan sertipikat tersebut dengan biaya sebesar Rp500,” tegasnya.
Dirinya juga berjanji, jika ia berjanji akan memanggil para ketua RT dan RW untuk dimintai klarifikasi perihal tersebut.
Sementara, ketika dikonfirmasi BPN Kabupaten Bogor melalui bidang Penataan Pertanahan dan Ketua Koordinator pelaksana program PTSL, Mahfud menegaskan jika program PTSL yang dicanangkan oleh kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Republik Indonesia, dirinya menyatakan bila BPN tidak pernah meminta sejumlah UPETI apa yang disebut oleh pihak kelurahan Nanggewer maupun ketua RT tersebut.
“Kami pastikan bahwa tidak ada pungutan dari BPN Kabupaten Bogor. Kalau pun itu terjadi, kami pastikan itu diluar tupoksi kami. Karena ini program real gratis dan ditanggung oleh pemerintah pusat,” tegasnya.
Pihaknya juga menghimbau, kepada masyarakat untuk memasang tanda batas tanah yang dimohon, untuk memastikan batas bidang tanah dan memastikan sebidang tanah tidak terjadi konflik batas. Selain itu, persiapan yang telah dipersiapkan BPN Kabupaten Bogor saat ini sudah grand desain strategi dan penyuluhan ketingkat Desa/Kelurahan di 4 Kecamatan yang menjadi titik utama dari program PTSL itu.
Serta koordinasi dengan Muspida Kabupaten Bogor selalu berjalan. Karena, pemda Bogor sendiri memiliki tugas dan fungsi demi tercapainya program dengan baik dan sukses.
“Kami menargetkan akhir tahun 2017 program ini akan selesai, dari 80.000 sertipikat bidang tanah pemohon. Dan program ini real menggunakan anggaran yang ditanggung oleh DIPA BPN Kabupaten Bogor. Jadi kami tegas sekali lagi untuk pihak BPN sama sekali tidak melakukan pungutan kepada masyarakat sebagai pemohon,” tutupnya. (Srl)
Editor: Agung